Skandal Suap Ponorogo Menggema, Perkara Sugiri Sancoko Segera Disidangkan

Avatar photo
Sugiri Sancoko

Menit.co.id – Skandal dugaan suap proyek di Kabupaten Ponorogo kini memasuki babak baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo.

Dengan proses ini, Sugiri Sancoko bersama pihak terkait akan segera menghadapi persidangan dan tinggal menunggu jadwal resmi dari pengadilan.

Pelimpahan berkas tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai bagian dari tahapan lanjutan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.

Dengan demikian, penanganan perkara kini beralih sepenuhnya ke Pengadilan Negeri Ponorogo untuk memasuki fase persidangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa langkah ini menandai dimulainya proses hukum di pengadilan terhadap perkara dugaan suap proyek yang melibatkan Sugiri Sancoko.

“Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK telah melimpahkan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Ponorogo ke PN Ponorogo,” kata Budi Prasetyo.

Ia menambahkan, setelah pelimpahan berkas tersebut, pihaknya saat ini menunggu penetapan jadwal sidang bagi tiga tersangka yang terjerat dalam kasus tersebut, termasuk Sugiri Sancoko.

“Kami kini menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan untuk tiga tersangka dalam perkara ini,” jelasnya.

Kasus dugaan suap proyek di Ponorogo ini terungkap dari operasi penindakan yang dilakukan KPK, yang menemukan adanya praktik pemberian uang terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Dalam konstruksi perkara, dana tersebut diduga diberikan agar pihak tertentu memperoleh kemudahan atau memenangkan proyek yang bersumber dari anggaran daerah.

Nama Sugiri Sancoko, yang kala itu menjabat sebagai Bupati Ponorogo, turut terseret dalam kasus ini bersama beberapa pihak lain, baik dari kalangan pejabat pemerintah maupun swasta.

KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka setelah mengantongi bukti awal yang cukup, termasuk indikasi aliran dana yang berkaitan dengan pengurusan proyek.

Selama proses penyidikan, tim penyidik KPK telah melakukan berbagai langkah, mulai dari pemeriksaan saksi, penelusuran dokumen proyek, hingga pendalaman sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.

Selain itu, sejumlah barang bukti berupa uang dan dokumen juga diamankan guna memperkuat pembuktian kasus.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena kembali menambah daftar kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah aktif, khususnya dalam sektor proyek pemerintah yang rentan terhadap praktik suap.

KPK menilai pola semacam ini masih sering terjadi, terutama dalam proses pengadaan yang berkaitan dengan anggaran besar.

Dengan dilimpahkannya perkara ke PN Ponorogo, masyarakat kini menantikan jalannya sidang yang akan mengungkap fakta-fakta hukum secara terbuka, termasuk peran masing-masing tersangka serta aliran dana dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sugiri Sancoko tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News