Menit.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri tengah melakukan pengejaran terhadap seorang buronan bernama Frendry Dona, yang juga dikenal dengan alias Fhoku.
Ia diduga berperan sebagai pengendali utama dalam jaringan clandestine laboratory (lab rahasia) produksi vape mengandung zat etomidate di wilayah Jakarta Timur.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa Frendry merupakan aktor kunci dalam operasional laboratorium ilegal tersebut.
Ia kini resmi berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diterbitkannya surat DPO/57/IV/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 16 April 2026 oleh Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Dalam surat tersebut, aparat kepolisian meminta masyarakat untuk turut membantu memberikan informasi terkait keberadaan pelaku, termasuk melalui dua nomor kontak yang telah disebarkan kepada publik.
Polisi juga telah merilis identitas fisik pelaku dengan usia 38 tahun, tinggi badan sekitar 165 cm, berat 60 kilogram, berambut hitam lurus, bermata sipit, berhidung mancung, serta memiliki bibir yang tidak terlalu tebal.
Nama Frendry Dona kembali disebut dalam rangkaian pengungkapan kasus setelah penyidik mengamankan seorang tersangka lain berinisial Ananda Wiratama yang diduga menjadi operator lapangan.
Ananda diketahui menjalankan distribusi vape etomidate atas perintah langsung dari jaringan yang dikendalikan oleh Frendry.
Kasus ini terbongkar setelah seorang pengemudi ojek daring melaporkan paket mencurigakan kepada Bareskrim Polri.
Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan X-ray, paket tersebut diketahui berisi narkotika jenis cairan etomidate dalam cartridge vape, serta temuan tambahan berupa sabu.
Tim Subdit IV Dittipidnarkoba kemudian melakukan pengembangan dengan teknik control delivery.
Paket dikirim hingga ke kawasan Danau Cavalio, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sebelum akhirnya dilacak lebih lanjut ke sejumlah titik di Jakarta Timur.
Dalam operasi ini, petugas juga berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat sebagai perantara pengiriman barang haram tersebut.
Dalam proses penyelidikan, aparat menemukan keterlibatan jaringan yang lebih luas. Dari hasil penggeledahan di kontrakan tersangka Ananda Wiratama di kawasan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ganja, serta puluhan cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Dalam keterangan penyidik, Ananda mengaku telah melakukan sedikitnya 37 kali pengiriman paket vape berisi etomidate yang seluruhnya diduga berada di bawah kendali Frendry Dona sebagai pengatur distribusi utama jaringan tersebut.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah apartemen di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur. Namun saat dilakukan penggerebekan, pelaku utama tidak berada di lokasi.
Petugas hanya menemukan seorang saksi serta sejumlah barang bukti tambahan berupa cartridge kosong berbagai merek, alat pres, timbangan digital, serta ratusan kemasan vape siap edar.
Dalam perkembangan terbaru, Frendry Dona telah ditetapkan sebagai buronan utama yang terus diburu oleh tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Aparat memastikan pengejaran akan dilakukan hingga pelaku berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan modus baru peredaran narkotika melalui cairan etomidate dalam produk vape yang dikemas menyerupai produk legal dan beredar secara terselubung melalui jaringan distribusi berbasis kurir.
Hingga kini, penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan internasional maupun pelaku lain yang terlibat dalam produksi serta distribusi ilegal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













