Hakim Perintahkan Hadirkan Andrie Yunus di Sidang Militer

Avatar photo
Hakim Perintahkan Hadirkan Andrie Yunus di Sidang Militer
Add as preferred source on Google

Menit.co.id – Persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menjadi sorotan setelah Hakim Ketua Fredy Ferdian Isnartanto secara tegas meminta oditurat militer untuk menghadirkan langsung korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, dalam agenda persidangan berikutnya. Hakim menekankan bahwa kehadiran korban dalam perkara tersebut merupakan bagian penting dari proses peradilan yang sedang berlangsung.

Sidang yang digelar pada Rabu (29/4/2026) itu awalnya membahas pemanggilan saksi korban. Dalam forum persidangan, Hakim Fredy mempertanyakan langkah yang telah ditempuh oditur terkait pemanggilan Andrie Yunus sebagai saksi utama dalam perkara yang melibatkan empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai terdakwa.

Pihak oditur militer menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Andrie Yunus telah dilakukan sebanyak dua kali melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, LPSK menyampaikan bahwa kondisi kesehatan korban belum memungkinkan untuk hadir langsung di ruang sidang, mengingat ia masih menjalani perawatan intensif akibat luka serius yang dideritanya.

Peristiwa yang menimpa Andrie Yunus diketahui terjadi pada 12 Maret 2026, ketika ia menjadi korban penyiraman air keras oleh empat terdakwa yang merupakan anggota prajurit BAIS TNI. Kondisi tersebut membuat korban harus mendapatkan penanganan medis berkelanjutan sehingga tidak dapat memenuhi panggilan persidangan secara fisik.

Dalam persidangan, Hakim Fredy menegaskan bahwa korban memiliki peran penting sebagai saksi utama, terutama pada tahap awal pembuktian perkara. Ia juga menanyakan secara rinci upaya yang telah dilakukan penyidik serta respons dari LPSK terkait ketidakhadiran Andrie Yunus di persidangan.

“Saksi korban itu harus di awal, tapi tadi kan sudah ada upaya, makanya saya mau tahu dulu, upaya dari penyidik bagaimana, kemudian jawabannya dari LPSK bagaimana,” ujar Fredy dalam persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum tersebut.

Lebih lanjut, hakim ketua meminta agar oditur militer dapat memastikan kehadiran korban pada sidang berikutnya. Ia menegaskan bahwa apabila kondisi kesehatan belum memungkinkan untuk hadir secara langsung, maka opsi pemeriksaan melalui konferensi video harus dipertimbangkan agar kesaksian tetap dapat didengar oleh majelis hakim.

Fredy juga menegaskan kewajiban hukum seorang warga negara untuk memenuhi panggilan persidangan, meskipun dalam kondisi tertentu dapat dilakukan penyesuaian teknis. Ia bahkan menyampaikan bahwa pengadilan memiliki kewenangan untuk memastikan kehadiran saksi apabila dibutuhkan demi kelancaran proses peradilan.

“Perlu diingat bahwa yang bersangkutan, warga negara, juga berkewajiban hadir di sini, kalau nggak saya punya kewenangan untuk menghadirkan,” tegas hakim ketua dalam persidangan tersebut.

Di sisi lain, agenda sidang pada hari itu juga berfokus pada pembacaan dakwaan oleh oditurat militer terhadap keempat terdakwa. Mereka didakwa dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat yang direncanakan, penganiayaan berat, serta penganiayaan berencana.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan subsider Pasal 468 Ayat (1) serta lebih subsider Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) dalam undang-undang yang sama.

Setelah pembacaan dakwaan selesai, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan oditurat militer. Dengan demikian, majelis hakim memutuskan bahwa perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

Hakim Fredy kemudian menetapkan jadwal sidang lanjutan pada 6 dan 7 Mei 2026 dengan agenda utama pemeriksaan delapan orang saksi yang akan dihadirkan oleh oditur militer untuk memperkuat pembuktian perkara.

Dalam perkembangan kasus ini, posisi Andrie Yunus tetap menjadi pusat perhatian karena statusnya sebagai korban utama dalam peristiwa yang menjadi dasar dakwaan terhadap para terdakwa. Hakim menilai keterangannya sangat krusial untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.

Dengan penegasan tersebut, persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dipastikan akan kembali menyoroti kehadiran Andrie Yunus dalam agenda berikutnya, baik secara langsung maupun melalui sarana teknologi apabila kondisi medisnya belum memungkinkan untuk hadir di ruang sidang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News