Menit.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Ponpes Ndholo Kusumo, Desa Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
MUI menilai peristiwa tersebut bukan hanya persoalan pidana, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanah pendidikan dan nilai-nilai agama yang dipercayakan masyarakat kepada lembaga pesantren.
Ketua MUI Bidang Pesantren, Ahmad Fahrur Rozi, mengatakan tindakan kekerasan seksual terhadap para santri merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi. Pernyataan itu disampaikan Fahrur pada Selasa malam, 5 Mei 2026.
Menurut dia, tindakan pelecehan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, wajib diproses secara hukum tanpa adanya kompromi dalam bentuk apa pun. Fahrur menegaskan bahwa penggunaan dalih agama maupun klaim spiritual untuk membenarkan tindakan tersebut merupakan bentuk penyimpangan dan penyesatan terhadap umat.
“Mengatasnamakan otoritas agama atau kenabian untuk melakukan tindakan seperti itu adalah kesesatan yang nyata dan penipuan terhadap masyarakat,” ujar Fahrur.
MUI juga meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah cepat, terbuka, dan tegas dalam menangani kasus di Ponpes Ndholo Kusumo tersebut. Menurut Fahrur, pelaku harus dijatuhi hukuman maksimal agar tidak muncul kesan adanya perlindungan maupun impunitas.
Ia menegaskan, tersangka bernama Ashari telah mencoreng nama baik lembaga pesantren dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan keagamaan. Karena itu, MUI menolak segala bentuk pembiaran ataupun upaya melindungi pelaku.
“Tidak boleh ada kompromi kepada pelaku dalam bentuk apa pun. Tersangka layak menerima hukuman seberat-beratnya melalui proses pengadilan,” kata dia.
Selain mendesak penegakan hukum, MUI juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di lingkungan pesantren. Evaluasi itu dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan relasi kuasa antara pengasuh dan santri di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Fahrur menyebut pengawasan di lingkungan pesantren harus dibarengi dengan sistem perlindungan santri yang jelas dan terukur. Sistem tersebut mencakup mekanisme pelaporan independen, pendampingan hukum bagi korban, hingga keterlibatan pihak eksternal dalam pengawasan.
MUI juga menyoroti pentingnya pemulihan korban secara menyeluruh. Menurut Fahrur, seluruh pihak harus menjaga kerahasiaan identitas korban dan memastikan mereka tidak mengalami tekanan maupun reviktimisasi selama proses hukum berjalan.
“Kami menekankan agar pemulihan korban menjadi prioritas utama dan identitas mereka tetap dilindungi,” ujar Pengasuh Pondok Pesantren An-Nur Bululawang, Kabupaten Malang, tersebut.
Lebih lanjut, Fahrur mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terjebak pada pengkultusan tokoh agama tanpa kontrol dan sikap kritis. Ia mengatakan kepercayaan terhadap lembaga pesantren harus dibangun bersama komitmen kuat terhadap perlindungan santri serta transparansi pengelolaan.
Menurut dia, pernyataan tegas MUI ini merupakan bagian dari upaya menjaga kemurnian ajaran agama dan melindungi generasi muda dari tindakan kejahatan yang berlindung di balik simbol-simbol keagamaan.
Kasus dugaan kekerasan seksual di Ponpes Ndholo Kusumo sendiri masih terus ditangani aparat kepolisian. Sebelumnya, penyidik Polresta Pati telah memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan sekaligus penahanan pada Selasa kemarin. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut dan hingga kini keberadaannya belum diketahui.
Salah satu korban disebut mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren pada tahun 2020. Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengatakan saat kejadian berlangsung korban masih berusia sekitar 16 tahun.
Ali menjelaskan laporan resmi baru disampaikan korban ke Polresta Pati pada 2024. Hingga saat ini, jumlah korban dugaan kekerasan seksual disebut mencapai sekitar 50 orang.
Kasus tersebut memicu reaksi luas dari masyarakat. Pada Sabtu, 2 Mei 2026, ratusan warga dilaporkan mendatangi rumah tersangka sebagai bentuk protes atas dugaan tindakan yang terjadi selama bertahun-tahun di lingkungan pesantren tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









