Ashari Pati, Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan

Avatar photo
Ashari Pati
Add as preferred source on Google

Menit.co.id – Nama Ashari Pati menjadi perhatian publik setelah kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ramai diperbincangkan di media sosial.

Kasus tersebut memicu reaksi luas dari masyarakat karena melibatkan seorang pengasuh pesantren yang selama ini dikenal sebagai tokoh agama di lingkungan setempat.

Kasus pondok pesantren di Pati itu mencuat setelah muncul dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum kiai berinisial AS atau Ashari terhadap para santriwati di lingkungan pesantren yang diasuhnya. Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan proses penyidikan dan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Dugaan kekerasan seksual terhadap sekitar 30 hingga 50 santriwati di Ponpes Ndholo Kusumo sempat memancing aksi demonstrasi warga di sekitar pesantren. Massa mendesak agar kasus tersebut ditangani secara serius dan transparan sesuai proses hukum yang berlaku.

Kementerian Agama juga mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara penerimaan santri baru di pesantren tersebut sambil melakukan evaluasi terhadap tata kelola lembaga pendidikan keagamaan itu. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk respons atas kasus yang dinilai telah mencederai nilai pendidikan dan moral di lingkungan pesantren.

Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.

“Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak menoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” ujar Basnang Said dikutip Antara pada 4 Mei 2026.

Sementara itu, Polresta Pati telah menetapkan pengasuh pesantren berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka terus dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Hari ini (4/5/2026), kasus pencabulan ponpes, pemeriksaan tersangka. Kemarin berkas sudah dilengkapi sebelumnya juga diperiksa namun sebagai saksi,” kata Jaka Wahyudi dikutip BBC pada 5 Mei 2026.

Ashari Pati diketahui merupakan pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo yang berada di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Pria berusia sekitar 58 tahun itu selama ini dikenal mengelola pesantren berbasis pendidikan agama tanpa biaya, sehingga menarik perhatian masyarakat dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, termasuk anak yatim dan yatim piatu.

Namun, di balik citranya sebagai tokoh agama, Ashari kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap para santriwati di lingkungan pesantren yang dipimpinnya.

Dalam kesehariannya, Ashari disebut memiliki pengaruh besar terhadap para santri melalui pendekatan spiritual dan klaim keagamaan tertentu. Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, ia diduga pernah mengaku sebagai “Wali Allah” dan memiliki kedudukan spiritual khusus.

“(Korban) harus ikut patuh jika ingin masuk surga, doktrinnya dia Waliyullah, mengaku wali Allah. Dia juga mengaku keturunan nabi,” ungkap kuasa hukum korban, Ali Yusron dikutip BBC pada 5 Mei 2026.

Pengaruh tersebut diduga membuat sebagian santri menaruh ketaatan dan kepercayaan penuh terhadap dirinya. Sejumlah kesaksian juga menyebutkan bahwa sosok Ashari dianggap memiliki kemampuan supranatural tertentu sehingga disegani oleh santri dan lingkungan pesantren.

Menurut laporan kuasa hukum korban, dugaan penyalahgunaan pengaruh itu berkembang menjadi kasus serius yang melibatkan puluhan korban. Sebagian besar korban diketahui masih berusia remaja dan berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi sederhana.

Modus dugaan pelecehan seksual yang disampaikan korban antara lain berupa tekanan psikologis, komunikasi di luar batas kewajaran, hingga dugaan penyalahgunaan posisi sebagai pengasuh pesantren. Beberapa korban juga disebut merasa takut menolak karena khawatir dikeluarkan dari pesantren atau dipermalukan di lingkungan sekitar.

Selain itu, Ashari Pati diduga pernah mengirim pesan WhatsApp kepada sejumlah santriwati dengan permintaan agar menemaninya tidur dengan alasan sebagai bagian dari perintah spiritual. Dugaan lain yang muncul adalah adanya eksploitasi terhadap santri perempuan yang masih duduk di bangku MTs dan tergolong di bawah umur.

Kuasa hukum korban menyebut para santriwati diduga menjadi korban secara bergantian. Bahkan, terdapat korban yang dikabarkan mengalami kehamilan akibat tindakan tersebut. Dalam keterangannya, Ali Yusron menyebut tersangka diduga menikahkan santriwati yang hamil dengan santri laki-laki lain untuk menutupi dugaan perbuatannya.

Kasus ini sebenarnya disebut telah muncul sejak tahun 2024, namun penanganannya sempat tidak berjalan optimal. Perkara tersebut kembali mencuat setelah adanya laporan baru dari korban yang kemudian ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Berdasarkan keterangan kepolisian, penetapan tersangka terhadap AS dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News