Menit.co.id – Jagat hiburan Tanah Air kembali diguncang kabar mengejutkan dari komedian ternama Yeni Rahmawati atau yang akrab disapa Boiyen.
Pasalnya, rumah tangga pelawak tersebut dengan sang suami, Rully Anggi Akbar, dikabarkan telah berada di ujung tanduk.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Boiyen gugat cerai suami sirinya tersebut ke Pengadilan Agama (PA) setempat.
Kabar ini semakin menarik perhatian publik lantaran pasangan ini baru saja mengikat janji suci sekitar dua bulan yang lalu.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, gugatan perceraian tersebut telah resmi terdaftar di PA Tigaraksa, Tangerang, Banten. Moh. Sholahuddin selaku Humas PA Tigaraksa membenarkan adanya perkara perceraian yang diajukan oleh artis berinisial YR tersebut.
Ia menyatakan bahwa dokumen gugatan itu mendaftar pada sistem peradilan pada tanggal 20 Januari 2026, dengan tercatat atas nama inisial YR sebagai penggugat dan RAK sebagai tergugat.
“Jadi tadi sesuai pertanyaan ya, apakah sudah masuk (gugatannya)? Satu dan dua memang pertanyaan ini satu jawaban, yaitu ada. Tanggal 20 Januari 2026 telah terdaftar atas nama YR dan RAK,” ujar Sholahuddin saat ditemui awak media di kantornya, pada Rabu (28/1/2026).
Lebih lanjut, Sholahuddin mengungkapkan bahwa sidang perdana untuk kasus ini sudah dilaksanakan sehari sebelumnya, tepatnya pada Selasa, 27 Januari 2026.
Dalam kesempatan tersebut, ia memastikan bahwa berdasarkan data yang ada, Yeni Rahmawati memang berposisi sebagai pihak penggugat.
“Saya enggak konfirmasi ke majelis, yang jelas ada persidangan, itu saja ya. He-eh, YR penggugat,” imbuhnya.
Meski membenarkan adanya agenda sidang, pihak humas enggan berkomentar banyak mengenai detail kehadiran kedua belah pihak.
Sholahuddin mengaku belum menerima laporan mendetail dari Majelis Hakim terkait kehadiran fisik Boiyen maupun Rully dalam persidangan perdana kemarin.
Selain itu, ia juga tidak dapat membeberkan isi materi gugatan secara rinci, mengingat hal tersebut merupakan ranah privasi majelis hakim dan pihaknya hanya mengandalkan data sistem informasi perkara.
“Kami enggak sampai detail begitu, karena pertanyaannya begini jadi kita cukup dari sistem informasi perkara dan ketua majelis. Gugatan itu ranah majelis ya, kami tidak bisa menginformasikan,” tuturnya.
Sementara itu, proses hukum kasus Boiyen gugat cerai suami ini terus berlanjut. Sholahuddin membocorkan bahwa agenda sidang berikutnya telah dijadwalkan akan kembali digelar pada pekan depan.
Rencananya, majelis hakim kembali akan memanggil kedua pihak pada hari Selasa, tanggal 3 Februari 2026 mendatang.
Publik pun kini menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai nasib pernikahan pasangan ini dan alasan di balik langkah Boiyen gugat cerai suami yang baru seumur jagung tersebut.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













