Abdul Wahid: Sidang OTT PUPR Riau Mulai Terang

Avatar photo
Abdul Wahid

Menit.co.id – Persidangan perkara dugaan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Dinas PUPR Riau yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru mulai memasuki fase yang dinilai lebih jelas oleh pihak terkait.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Abdul Wahid usai menghadiri sidang lanjutan pada Kamis, 16 April 2026.

Dalam keterangannya kepada awak media, Abdul Wahid menilai rangkaian kesaksian yang muncul di persidangan justru tidak mengarah pada dugaan pelanggaran hukum sebagaimana yang dituduhkan sebelumnya.

Ia menyinggung beberapa poin penting, termasuk pengangkatan Dani M. Nursalam sebagai tenaga ahli serta proses pergeseran anggaran yang menjadi salah satu fokus perkara.

Menurutnya, keterangan para saksi yang dihadirkan tidak menunjukkan adanya pertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dari penuturan yang didengarnya di ruang sidang, ia menyimpulkan bahwa konstruksi perkara yang selama ini berkembang mulai menemukan kejelasan baru.

“Dari keterangan para saksi yang sudah kita dengar, tidak terlihat adanya hal yang bertentangan dengan aturan hukum,” ungkapnya kepada media usai persidangan.

Ia juga menyoroti kesaksian salah satu saksi bernama Purnama yang menyatakan tidak mengetahui adanya dugaan pemberian uang kepada anggota DPRD.

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Wahid kembali menegaskan bahwa dirinya selama ini justru tidak pernah membiarkan praktik yang mengarah pada penyimpangan semacam itu.

Ia menyebut, sikap penolakan terhadap praktik yang tidak sesuai aturan sudah pernah ia sampaikan sejak awal, sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Bahkan sejak awal saya sudah melarang kegiatan-kegiatan seperti itu,” tegasnya menambahkan.

Lebih jauh, ia menilai bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru membuat duduk perkara semakin terang. Kondisi ini menurutnya menjadi titik awal yang baik bagi proses pembelaan yang sedang dijalankan.

“Artinya, apa yang didakwakan itu mulai terlihat lebih jelas. Insya Allah ini menjadi awal yang baik,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, turut memberikan penjelasan terkait jalannya persidangan.

Ia menegaskan bahwa sejumlah aspek penting dalam perkara tersebut telah terungkap secara terbuka di ruang sidang dan memperjelas duduk persoalan yang dipermasalahkan.

Kemal menjelaskan bahwa proses pergeseran anggaran yang menjadi salah satu sorotan telah dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tahapan tersebut, kata dia, dimulai dari proses penyusunan hingga evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Seluruh tahapan dilakukan oleh pihak yang berwenang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Terkait pengangkatan Dani M. Nursalam sebagai tenaga ahli, pihak kuasa hukum menyebut tidak terdapat permasalahan hukum dalam proses tersebut.

Kendala yang sempat muncul, menurut Kemal, lebih bersifat administratif, khususnya terkait ketersediaan anggaran.

Ia menjelaskan bahwa usulan anggaran sebenarnya telah diajukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan berdasarkan rekomendasi dari Bappeda.

Namun, kebijakan lanjutan tidak dapat diambil lantaran pada saat itu kepala daerah tengah menjalani proses hukum.

Di sisi lain, terbitnya regulasi dari Permendagri yang melarang penggunaan tenaga ahli non-ASN juga berdampak pada status tenaga ahli tersebut, yang kemudian dinyatakan gugur secara otomatis sesuai aturan baru.

Dalam persidangan yang sama, turut terungkap pula agenda kunjungan ke Inggris yang disebut berkaitan dengan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Program tersebut dilakukan di tengah kondisi fiskal Riau yang saat itu mengalami defisit anggaran.

Kegiatan tersebut dikaitkan dengan skema perdagangan karbon (carbon trade) yang dinilai memiliki potensi ekonomi besar bagi daerah.

Beberapa wilayah lain seperti Kalimantan Timur dan Jambi disebut telah lebih dahulu merasakan manfaat dari program serupa.

Kemal menambahkan bahwa perjalanan luar negeri tersebut tidak menggunakan anggaran daerah, melainkan didanai oleh UNEF.

Ia menegaskan bahwa program pengembangan tersebut tetap berjalan meskipun kepala daerah sedang menjalani proses hukum.

“Program ini tetap berjalan sesuai rencana meski situasi hukum sedang berlangsung,” kata Kemal.

Selain itu, isu dugaan aliran dana, termasuk tuduhan adanya uang sebesar Rp20 juta untuk kepentingan pansus, juga dibantah keras oleh pihak kuasa hukum.

Mereka menegaskan tidak ada keterlibatan Abdul Wahid dalam dugaan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dalam persidangan, Abdul Wahid juga disebut telah membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan, menerima, maupun menikmati aliran dana sebagaimana yang dituduhkan dalam perkara tersebut.

Baik pihak Abdul Wahid maupun tim kuasa hukum menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap jalannya persidangan hingga proses hukum ini benar-benar tuntas.

Mereka mengajak masyarakat untuk tetap mengikuti perkembangan perkara secara objektif dan tidak terburu-buru dalam menyimpulkan.

“Kita kawal terus jalannya sidang ini sampai selesai,” tutup Kemal Shahab.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News