Menit.co.id – Ade Armando bersama Permadi Arya atau Abu Janda resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan provokasi di ruang publik.
Laporan tersebut berkaitan dengan penyebaran potongan ceramah Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), yang sebelumnya disampaikan di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM).
Laporan itu diajukan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 April 2026.
Perwakilan APAM sekaligus pelapor, Paman Nurlette, menyampaikan bahwa pihaknya mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan melalui media sosial.
“Kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial,” ujar Nurlette kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Dalam penjelasannya, ia menyebut potongan ceramah JK yang disebarkan melalui kanal YouTube Cokro TV oleh Ade Armando serta unggahan Permadi Arya di Facebook telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
Menurutnya, penyajian potongan video tersebut berpotensi memicu persepsi negatif hingga permusuhan di masyarakat.
“Kalau video itu diposting dalam keadaan utuh, tidak dipotong-potong seperti yang kita lihat sekarang, maka masyarakat tidak akan terkontaminasi, masyarakat tidak akan ikut terprovokasi dengan video semacam itu,” jelasnya.
Dalam laporan tersebut, pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk video ceramah utuh JK, potongan video yang diunggah di kanal YouTube Cokro TV, serta potongan video dari akun Facebook Permadi Arya.
Dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada kedua terlapor mencakup Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE serta Pasal 243 KUHP. Nurlette menegaskan bahwa laporan tersebut tidak diajukan atas nama Jusuf Kalla.
“Bukan dari Bapak Jusuf Kalla kami melihat adanya mens rea dari potongan video tersebut sehingga membuat laporan,” katanya.
Kepolisian Daerah Metro Jaya membenarkan adanya laporan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan laporan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“Benar ada laporan tersebut. Saat ini laporan tersebut masih dikaji,” ujar Budi Hermanto.
Ia menjelaskan bahwa pelaporan mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 243 KUHP.
“Untuk barang bukti yang dilaporkan ada tiga lembar dokumen, printout percakapan layar dan flashdisk,” tambahnya.
Menanggapi laporan tersebut, Abu Janda memberikan respons singkat dengan menyebut bahwa tuduhan itu bermuatan politik.
“Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik,” ujarnya.
Sementara itu, pihak pelapor menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil berdasarkan analisis atas dugaan unsur kesengajaan dalam penyebaran potongan video yang dinilai menimbulkan kegaduhan publik, dengan tetap menempatkan proses hukum sebagai ruang pembuktian lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
