Bareskrim Tangkap Direktur & Komisaris PT DSI, Kerugian Capai Rp2,4 Triliun

Avatar photo
Bareskrim Tangkap Direktur & Komisaris PT DSI

Menit.co.id – Bareskrim Polri resmi menahan dua pejabat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait dugaan kasus penipuan atau fraud senilai Rp2,4 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan penahanan dilakukan terhadap Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama PT DSI dan Arie Rizal Lesmana yang menjabat Komisaris PT DSI.

“Kedua tersangka (TA dan ARL) langsung ditahan penyidik di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Selasa, 10 Februari 2026,” ujar Ade Safri dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2).

Penahanan ini dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (9/2). Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami 85 pertanyaan untuk Taufiq dan 138 pertanyaan untuk Arie terkait dugaan aksi penipuan yang dilakukan PT DSI.

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana.

Ade Safri menjelaskan modus operandi penipuan yang dilakukan PT DSI berupa pembuatan proyek fiktif. Data penerima investasi (borrower) yang sudah ada dicatut seolah-olah memiliki proyek baru untuk menipu investor.

Akibat praktik ini, terdapat sekitar 15 ribu korban dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018–2025.

Selain itu, Bareskrim telah memblokir 63 rekening PT DSI dan afiliasinya, serta menyita uang sebesar Rp4 miliar dari 41 rekening perbankan yang terindikasi terkait kasus penipuan. Beberapa kendaraan bermotor milik para tersangka juga disita sebagai barang bukti.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP, Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena besarnya nilai kerugian dan jumlah korban, sekaligus menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak tindak pidana ekonomi dan investasi fiktif di Indonesia.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News