Menit.co.id – Nama BFI Finance menjadi sorotan publik setelah mencuatnya kasus penarikan paksa mobil mewah milik Andy Pratomo yang berujung kontroversi dan memicu perdebatan hukum di masyarakat.
Kendaraan jenis Lexus RX350 yang diketahui dibeli secara tunai dengan nilai mencapai Rp1,3 miliar itu disebut-sebut sempat ditarik oleh pihak debt collector yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan tersebut.
Kasus ini bermula dari tindakan penarikan yang terjadi pada 4 November 2025.
Mobil Lexus RX350 milik Andy Pratomo diduga hendak diambil secara paksa oleh oknum penagih utang yang mengklaim bertindak atas nama BFI Finance, meski belakangan muncul sejumlah kejanggalan terkait status kepemilikan kendaraan tersebut.
Klarifikasi Resmi BFI Finance
Menanggapi polemik yang berkembang luas, Corporate Communication BFI Finance, Rizky Adelia Risyani, akhirnya memberikan keterangan resmi.
Ia menyebut bahwa kasus hukum terkait insiden penarikan paksa tersebut masih terus berjalan dan pihaknya aktif melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
“Sepanjang update kami tentang isu itu, bahwa sejak isu bergulir kami terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait guna menindaklanjuti permasalahan tersebut,” ujar Adelia, dikutip dari detikJatim, Minggu (26/4/2026).
Adelia juga menegaskan bahwa BFI Finance berkomitmen untuk menjalankan seluruh proses sesuai aturan yang berlaku.
Perusahaan, lanjutnya, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dan regulasi dalam setiap penanganan kasus pembiayaan maupun sengketa yang muncul di lapangan.
“Kami di BFI Finance memiliki komitmen untuk menjalankan setiap proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam memberikan pelayanan terbaik bagi semua pihak,” tambahnya.
Kronologi Dugaan Penarikan yang Menuai Polemik
Peristiwa penarikan paksa mobil Lexus RX350 milik Andy Pratomo memicu perhatian publik setelah diketahui bahwa kendaraan tersebut dibeli secara tunai tanpa skema kredit.
Namun dalam prosesnya, pihak yang mengaku sebagai debt collector yang berkaitan dengan BFI Finance tetap melakukan upaya penarikan.
Situasi ini kemudian berlanjut ke proses mediasi di Polsek Mulyorejo. Dalam forum tersebut, Andy menemukan adanya ketidaksesuaian data antara fisik kendaraan miliknya dengan dokumen yang dimiliki pihak leasing.
Tidak hanya perbedaan spesifikasi kendaraan, tetapi juga nama pemilik dalam dokumen fidusia yang ditunjukkan pihak terkait ternyata berbeda jauh dari identitas Andy Pratomo. Ia menegaskan bahwa mobil tersebut bukan objek pembiayaan apa pun.
“Lucunya lagi pihak BFI menunjukkan saya perjanjian fidusia atas nama Adi Hosea yang kredit di BFI padahal saya beli mobil ini cash,” tegas Andy.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya kekeliruan administratif atau ketidaksesuaian data dalam sistem pembiayaan yang menyeret nama BFI Finance ke dalam polemik ini.
Temuan Ketidaksinkronan Data dan Sikap Pihak Terkait
Andy juga mengungkap bahwa keabsahan dokumen kepemilikan kendaraannya telah diverifikasi oleh pihak berwenang saat pengecekan di Samsat Manyar Kertoarjo. Hasil pengecekan tersebut memperkuat posisinya sebagai pemilik sah kendaraan.
Namun di sisi lain, pihak leasing yang dikaitkan dengan BFI Finance disebut tidak menghadiri agenda pertemuan lanjutan yang dijadwalkan dalam proses mediasi. Hal ini menambah kompleksitas persoalan yang masih belum menemukan titik terang.
Pandangan Hukum atas Dugaan Tindakan Pemaksaan
Kuasa hukum Andy Pratomo, Ronald Talaway, menilai bahwa tindakan penarikan paksa tersebut dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran pidana.
Menurutnya, meskipun upaya perampasan kendaraan tidak berhasil karena adanya perlawanan serta proses mediasi, unsur pemaksaan tetap dapat menjadi dasar penilaian hukum.
“Perbuatan memaksa ingin merampas mobil yang sudah lunas tentunya dapat dikategorikan sebagai kejahatan perbuatan tidak menyenangkan, karena berdasarkan 448 KUHP (yang baru) disebutkan ‘memaksa’ adalah unsur yang dominan dalam delik pidana tersebut,” jelas Ronald.
Ia menegaskan bahwa proses hukum tetap dapat berjalan meskipun objek kendaraan tidak berhasil diambil secara fisik.
Masih Dalam Proses Penelusuran
Hingga saat ini, kasus yang menyeret nama BFI Finance masih dalam tahap penelusuran dan komunikasi antara pihak-pihak terkait. Belum ada kesimpulan final terkait dugaan kesalahan data maupun prosedur penarikan yang dilakukan di lapangan.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek perlindungan konsumen, validitas dokumen fidusia, serta mekanisme kerja pihak penagih utang di sektor pembiayaan kendaraan.
Dengan sorotan yang semakin luas, publik kini menunggu langkah lanjutan dari semua pihak untuk memastikan kejelasan status hukum dan penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk sikap resmi lanjutan dari BFI Finance dalam menuntaskan persoalan ini secara transparan dan akuntabel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
