BGN Hentikan Operasional SPPG Dapur MBG Riau karena IPAL Bermasalah

Avatar photo
Dapur MBG
Add as preferred source on Google

Menit.co.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menunjukkan sikap tegas tanpa kompromi dalam penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur MBG di Provinsi Riau. Penegasan ini dibuktikan dengan langkah penghentian sementara salah satu fasilitas layanan gizi di Kota Pekanbaru.

BGN resmi menghentikan sementara operasional SPPG yang berlokasi di Kelurahan Tangkerang Tengah 5, Kecamatan Marpoyan Damai, sejak 25 April 2026. Keputusan tersebut diambil setelah ditemukan adanya permasalahan serius pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dinilai belum memenuhi standar operasional yang ditetapkan.

Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Provinsi Riau, Achmad Wardana, ST, M.Han, menjelaskan bahwa langkah tegas tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian diverifikasi melalui pengecekan langsung di lapangan oleh tim pengawasan.

“Memang benar, kami dari BGN melalui Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan telah menghentikan sementara operasional dapur di SPPG tersebut. Hal ini berdasarkan laporan masyarakat dan hasil peninjauan langsung di lokasi,” ujar Achmad Wardana, Minggu (26/4/2026).

Menurutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sistem IPAL pada fasilitas tersebut belum sesuai standar teknis yang diwajibkan. Kondisi itu menyebabkan adanya potensi pencemaran lingkungan akibat limbah yang dihasilkan dari aktivitas pengolahan makanan di Dapur MBG tersebut.

“Dari hasil pengecekan memang benar IPAL belum memenuhi standar, sehingga limbah dari kegiatan dapur berpotensi mencemari lingkungan sekitar,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, BGN melalui Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan telah menerbitkan surat resmi penghentian operasional sementara. Kebijakan ini diambil agar pengelola dapat segera melakukan perbaikan dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah yang ada.

“Kami sudah mengeluarkan surat penghentian sementara agar dilakukan evaluasi total. Jika semua perbaikan sudah dilakukan sesuai ketentuan, SPPG tersebut dapat mengajukan kembali untuk beroperasi,” tambahnya.

Achmad Wardana menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar sanksi administratif, melainkan juga bentuk peringatan keras kepada pengelola. BGN tidak akan ragu menjatuhkan sanksi yang lebih berat apabila pelanggaran serupa terjadi berulang kali.

“Ini merupakan peringatan pertama. Jika pelanggaran yang sama terjadi hingga tiga kali, maka ada kemungkinan SPPG tersebut akan diberhentikan secara permanen,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa aspek pengelolaan limbah menjadi perhatian utama dalam pengawasan program pemenuhan gizi nasional. Karena itu, seluruh fasilitas layanan gizi diwajibkan mematuhi standar lingkungan yang telah ditetapkan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.

“IPAL ini menjadi perhatian serius dari pusat. Jangan sampai limbah yang dihasilkan justru mencemari lingkungan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengingatkan seluruh pengelola SPPG di wilayah Riau untuk menjalankan operasional sesuai SOP dan bekerja secara profesional. Menurutnya, BGN tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang mengabaikan standar pelayanan, termasuk dalam pengelolaan Dapur MBG yang menjadi bagian dari program nasional tersebut.

“Harapan kami, dengan adanya sanksi ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh SPPG lainnya agar lebih profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Koordinator BGN Regional Riau itu.

Dengan langkah tegas ini, BGN menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas layanan gizi sekaligus memastikan bahwa setiap fasilitas yang terlibat dalam program nasional berjalan sesuai aturan, aman, dan tidak menimbulkan dampak lingkungan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News