Menit.co.id – Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menyampaikan kekhawatiran serius terkait nasib kedaulatan media nasional menyusul proses perjanjian tarif timbal balik atau tarif resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Ia menilai bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan dampak signifikan bagi keberlangsungan perusahaan media massa di Tanah Air.
“Karena apabila kita telaah sekilas dari penjelasan maupun publikasi yang telah beredar, situasi tersebut memang sangat mengkhawatirkan,” ungkap Totok saat ditemui di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Menurut Totok, konsekuensi dari kesepakatan atau deal tarif yang diusung oleh pihak Trump terutama berpotensi menghambat perjuangan dunia pers dalam memperoleh keadilan, khususnya dalam kaitannya dengan relasi bisnis melibatkan platform digital global.
Ia menambahkan bahwa Indonesia saat ini telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Di dalam regulasi tersebut, terdapat ketentuan mengenai hak-hak penerbit atau publisher rights yang secara prinsip memberikan dasar hukum bagi perusahaan pers untuk melakukan negosiasi dengan platform digital demi mendapatkan hak atas konten, kreativitas, dan produk jurnalistik yang dikomersialisasikan.
Apabila perjanjian tarif timbal balik dengan Amerika Serikat ternyata bertentangan substansinya dengan regulasi yang sudah ada, dikhawatirkan media Indonesia akan menghadapi kesulitan yang lebih besar dalam menuntut haknya dari para raksasa platform digital.
“Nah, tentu hal yang paling krusial adalah harapan kita agar pemerintah bertindak secara wise atau bijaksana, dengan kejelasan serta kesungguhan untuk tetap mengedepankan kepentingan nasional dan kepentingan pers nasional kita,” tegasnya.
Di sisi lain, Totok mengungkapkan fakta miris bahwa tidak sedikit media massa yang sudah terpaksa menutup usaha, melakukan efisiensi dengan mengurangi karyawan, bahkan melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Kondisi ini merupakan situasi yang sangat memprihatinkan karena di saat demokrasi kita sedang bertumbuh, pilar keempat demokrasi justru berada dalam posisi yang agak rapuh,” jelas dia mengenai tekanan industri media saat ini.
Salah satu poin problematis yang dipersoalkan adalah peluang dibukanya investasi asing secara lebih leluasa di sektor media sebagai imbas dari perjanjian tarif timbal balik.
Selama ini, kepemilikan asing di perusahaan pers Indonesia memiliki batasan yang ketat. Totok mencemaskan jika aturan baru mengizinkan kepemilikan asing hingga 100 persen, maka media nasional berpotensi dikuasai penuh oleh modal asing sehingga nilai nasionalisme serta kepentingan bangsa dapat terganggu.
Dewan Pers menilai bahwa karakter pers Indonesia memiliki perbedaan mendasar dengan pers di negara Barat.
“Persoalannya adalah pers Indonesia itu berakar pada pers perjuangan. Jadi meskipun kini memasuki era pers industri, jiwa nasionalisme maupun jiwa kebangsaannya tetap luar biasa karena rata-rata pers kita dari awal didirikan oleh orang-orang yang memiliki komitmen besar kepada bangsa Indonesia,” tegas dia.
Meskipun demikian, Dewan Pers belum mengambil sikap final atas perjanjian dagang tersebut dan masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah dalam waktu dekat.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













