Menit.co.id – Skandal digital terbaru melibatkan Freya JKT48 menarik perhatian publik setelah Raden Rara Freyanasifa Jayawardana melaporkan dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang memanipulasi foto pribadinya. Pelaporan ini dilakukan terhadap pengguna AI bernama @grok yang diduga mengubah foto Freya tanpa izin.
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKBP Murodih, menjelaskan bahwa laporan resmi telah tercatat dalam LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, dan pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Telah terjadi dugaan tindak pidana manipulasi data melalui media elektronik yang diduga dilakukan terlapor terhadap korban Raden Rara Freyanasifa Jayawardana,” ujar Murodih kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Murodih menambahkan, awalnya Freya JKT48 menemukan beberapa unggahan di akun media sosial yang memposting foto dirinya dengan editan AI, termasuk penggunaan pakaian tertentu yang membuatnya merasa terganggu.
“Korban melihat postingan dari akun yang tidak diketahui pemiliknya, yang memuat beberapa kata yang menurut korban tidak pantas,” jelasnya.
Selain itu, terdapat beberapa unggahan lain yang membuat Freya JKT48 merasa risih. Kondisi inilah yang mendorongnya untuk melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Selatan agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
“Masih ada beberapa unggahan lainnya. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan segera melaporkan ke Polres Jakarta Selatan,” tambah Murodih.
Pihak kepolisian juga menerima informasi bahwa rentang waktu kejadian yang dilaporkan Freya terjadi dari tahun 2022 hingga 2025, dan seluruh bukti pendukung sudah diserahkan untuk proses penyelidikan.
“Waktu kejadian berkisar antara tahun 2022 sampai 2025, dan bukti-bukti sudah diberikan kepada polisi,” pungkas Murodih.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
