Menit.co.id – Harga emas Antam kembali mencatatkan kenaikan yang cukup signifikan pada perdagangan hari ini, Selasa (14/4/2026).
Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 08.42 WIB, logam mulia produksi PT Antam Tbk mengalami peningkatan sebesar Rp 45.000 per gram.
Rincian Kenaikan Harga
Untuk ukuran satu gram, harga emas Antam saat ini tercatat sebesar Rp 2.863.000, naik dari posisi sebelumnya yang berada di angka Rp 2.818.000 per gram. Sementara itu, harga beli kembali atau buyback juga mengalami penyesuaian ke atas menjadi Rp 2.639.000 per gram, meningkat dari harga buyback sebelumnya yang tercatat Rp 2.585.000 per gram.
Pergerakan positif ini menunjukkan bahwa minat investor terhadap instrumen investasi safe haven masih tetap tinggi meskipun dinamika pasar keuangan global terus bergeliat. Namun demikian, calon pembeli perlu memperhatikan bahwa harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar yang berkembang.
Daftar Harga Berbagai Pecahan
Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas batangan, berikut rincian harga berbagai pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam:
- 0,5 gram: Rp 1.481.500
- 1 gram: Rp 2.863.000
- 2 gram: Rp 5.666.000
- 3 gram: Rp 8.474.000
- 5 gram: Rp 14.090.000
- 10 gram: Rp 28.125.000
- 25 gram: Rp 70.187.000
- 50 gram: Rp 140.295.000
- 100 gram: Rp 280.512.000
- 250 gram: Rp 701.015.000
- 500 gram: Rp 1.401.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.803.600.000
Ketentuan Pajak yang Berlaku
Investor perlu memahami bahwa setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan dikenakan ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Regulasi ini berlaku untuk seluruh jenis emas, mulai dari pecahan 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Pajak Pembelian
Untuk transaksi pembelian emas batangan, dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif sebagai berikut:
- Pemegang NPWP: 0,45 persen
- Non-NPWP: 0,9 persen
Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi transaksi.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Khusus untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, berlaku ketentuan PPh Pasal 22 sebagai berikut:
- Pemegang NPWP: 1,5 persen
- Non-NPWP: 3 persen
Pemotongan pajak atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Tips Investasi Cerdas
Dengan adanya kenaikan harga ini, para investor disarankan untuk melakukan analisis mendalam sebelum memutuskan untuk membeli atau menjual emas batangan. Pertimbangkan tujuan investasi jangka panjang versus jangka pendek, serta perhatikan timing yang tepat untuk memaksimalkan keuntungan.
Bagi pemula, memulai dengan pecahan kecil seperti 0,5 gram atau 1 gram bisa menjadi pilihan yang bijak untuk berinvestasi secara bertahap tanpa memberatkan finansial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
