Menit.co.id – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menyatakan uang Rp 3 miliar yang ia terima dari Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker 2022–2025, Irvian Bobby Mahendro, merupakan bentuk imbalan atau fee yang dianggapnya sah secara hukum. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi pemerasan sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Dalam persidangan, Noel—sapaan Immanuel Ebenezer—menegaskan bahwa uang tersebut diterimanya karena membantu Bobby yang saat itu tengah menghadapi pemeriksaan dari Kejaksaan. Ia menyebut, bantuan yang diberikannya berkaitan dengan upaya komunikasi dengan sejumlah pihak terkait.
“Karena mendapatkan fee dari itu, menurut saya itu definisikan itu duit yang halal sebetulnya,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Noel juga menyebut Bobby adalah pihak pertama yang mendatanginya ketika proses hukum sedang berjalan. Menurutnya, pada saat itu ia berada di Kabinet Merah Putih di bawah Presiden Prabowo Subianto, sehingga merasa memiliki akses komunikasi untuk membantu menyampaikan aspirasi atau permasalahan yang dihadapi Bobby.
Ia menegaskan tidak mengetahui adanya praktik pemerasan maupun pungutan nonteknis sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Meski demikian, dalam keterangannya, Immanuel Ebenezer mengakui kesalahan karena menerima uang tersebut, namun membantah keras pernah melakukan pemerasan atau meminta jatah uang dari pihak mana pun.
“Jadi sekali lagi Yang Mulia, saya mengakui kesalahan saya. Karena saya tidak punya motivasi terkait pemerasan, minta-minta jatah, duit dan sebagainya,” tegasnya.
Ia juga mengklaim selama menjabat fokus pada persoalan ketenagakerjaan, termasuk kasus penahanan ijazah dan berbagai dugaan pelanggaran terhadap buruh.
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, Irvian Bobby Mahendro memberikan kesaksian berbeda. Bobby menyebut dirinya pernah diminta menyerahkan uang Rp 3 miliar oleh Noel, yang dalam komunikasi mereka disebut dengan istilah “tiga meter”.
Bobby menuturkan, permintaan tersebut muncul saat pembahasan terkait proses pemeriksaan Kejaksaan. Ia mengaku diberi keyakinan bahwa perkara tersebut bisa dibantu agar tidak berlanjut.
“Beliau katanya merasa bisa membantu untuk menyelesaikan terkait dengan surat apa namanya pemeriksaan tersebut,” kata Bobby di persidangan.
Dalam kesaksiannya, Bobby juga menyebut Noel sempat memperlihatkan gambar di ponselnya yang menyerupai dokumen disposisi. Awalnya, ia mencoba menawar jumlah uang yang diminta, namun ditolak dengan alasan jumlah tersebut sudah “murah”.
Karena tekanan tersebut, Bobby mengaku mengumpulkan dana melalui bawahannya hingga menjual satu unit mobil untuk memenuhi permintaan Rp 3 miliar. Namun, uang itu tidak diserahkan langsung kepada Noel, melainkan melalui pihak yang diutus.
Dalam dakwaan jaksa, kasus yang menjerat Immanuel Ebenezer disebut telah berlangsung sejak 2021 dengan total dugaan penerimaan mencapai Rp 6,5 miliar lebih. Modusnya adalah pemungutan biaya tambahan dalam proses sertifikasi K3 yang dibungkus sebagai “biaya nonteknis” atau tradisi internal.
Jaksa juga menyebut Noel menerima Rp 3,36 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler. Penerimaan tersebut tidak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari, sehingga dikategorikan sebagai gratifikasi yang dianggap suap.
Selain Noel, Bobby juga disebut menerima aliran dana hingga Rp 69 miliar dan dikenal sebagai “Sultan Kemnaker” karena kerap memberikan hadiah kepada sejumlah pejabat di lingkungan kementerian.
Dalam bagian lain persidangan, Immanuel Ebenezer kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat melakukan pemerasan dan mengaku hanya berupaya membantu penyelesaian masalah yang disampaikan kepadanya. Ia menyatakan komunikasi yang ia lakukan semata-mata karena posisinya saat itu berada di kabinet pemerintahan.
Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa yang saling memberikan keterangan berbeda terkait aliran dana dan motif di balik penerimaan uang tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













