Menit.co.id – Kasus penerima beasiswa LPDP kembali menjadi sorotan publik setelah seorang WNI penerima beasiswa LPDP yang tinggal di Inggris menuai kritik lantaran pernyataannya dianggap merendahkan status kewarganegaraan Indonesia. Kontroversi ini muncul setelah anak keduanya resmi memperoleh kewarganegaraan Inggris melalui naturalisasi.
Viralnya kasus ini bermula dari video yang diunggah ke media sosial, menampilkan momen ketika ia menerima surat dari otoritas Inggris yang menyatakan anaknya diterima sebagai warga negara Inggris. Kalimat yang memantik kritik tajam warganet adalah, “Biar aku saja yang WNI, anak-anakku jangan.”
Ucapan tersebut dianggap menyinggung perasaan publik, mengingat yang bersangkutan adalah alumni beasiswa LPDP, program yang dananya berasal dari pajak rakyat. Banyak pihak mempertanyakan etika dan komitmen penerima beasiswa LPDP terhadap kewajiban pascastudi.
Sosok yang menjadi sorotan adalah Dwi Sasetyaningtyas, alumni LPDP untuk studi S2 di Delft University of Technology, Belanda, lulus 2017. Suaminya, Arya Iwantoro, juga alumni LPDP yang menempuh S2 dan S3 di Utrecht University pada bidang geografi fisik.
Dalam video, Dwi tampak bahagia saat membuka dokumen dari Home Office Inggris, yang disebutnya sebagai hal yang akan mengubah masa depan anaknya. Namun, pernyataannya yang seolah meremehkan status WNI memicu gelombang kritik publik.
Warganet menilai ucapan tersebut tidak pantas, mengingat beasiswa LPDP dibiayai dari dana publik. Beasiswa ini merupakan dana abadi pendidikan yang dikelola Kementerian Keuangan untuk mendukung studi S2 dan S3 di dalam maupun luar negeri.
Pengamat pendidikan Anggi Afriansyah menyatakan publik berhak menanggapi kasus ini. Karena dana LPDP berasal dari pajak rakyat, masyarakat memiliki hak meminta transparansi dan akuntabilitas terhadap setiap penerima beasiswa.
Dalam regulasi LPDP, terdapat kewajiban pengabdian pascastudi yang dikenal sebagai skema 2N+1, yakni dua kali masa studi ditambah satu tahun pengabdian. Terdapat pula aturan terkait komitmen kembali ke Indonesia untuk berkontribusi.
Dwi menyebut telah menunaikan kewajiban pengabdian selama enam tahun. Namun, sorotan kini tertuju pada suaminya yang diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusi pascastudi, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan alumni LPDP.
Perdebatan juga muncul soal status anak dari WNI yang menjadi warga negara Inggris. Secara hukum, hal ini dimungkinkan apabila orang tua memiliki status Indefinite Leave to Remain (ILR). Dengan ILR, anak yang lahir di Inggris dapat didaftarkan sebagai warga negara melalui proses registrasi.
Kasus penerima beasiswa LPDP ini menarik perhatian Komisi X DPR RI. DPR menilai perlu evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan alumni, tidak hanya pada tahap seleksi dan studi, tetapi juga fase pascalulus.
Usulan muncul agar definisi pelanggaran kontrak diperluas, tidak hanya terkait kepulangan fisik, tetapi juga tindakan yang menunjukkan niat menetap permanen di luar negeri tanpa izin LPDP.
Perdebatan ini memperlihatkan bahwa isu beasiswa LPDP bukan sekadar soal pendidikan, tetapi juga etika, nasionalisme, dan tanggung jawab moral penerima dana publik. Kasus ini sekaligus membuka diskusi lebih luas mengenai diaspora Indonesia dan pilihan kewarganegaraan di era global.
Hingga kini, polemik masih bergulir di media sosial, dengan publik menunggu klarifikasi lebih lanjut serta langkah nyata dari LPDP untuk memastikan setiap penerima beasiswa menjalankan kewajiban sesuai regulasi.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













