Menit.co.id – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan bahwa program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan desa agar terhindar dari berbagai bentuk penyimpangan hukum.
Program ini ditegaskan sebagai upaya pendampingan sekaligus pembinaan agar tata kelola desa berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
Dalam sambutannya pada kegiatan Jaga Desa Award 2026 yang digelar di Jakarta pada Minggu malam, ST Burhanuddin menyampaikan bahwa kehadiran program tersebut bukan hanya bersifat pengawasan, melainkan juga memberikan arahan dan pendampingan langsung kepada pemerintah desa di seluruh Indonesia.
Ia menekankan bahwa keberadaan Jaga Desa menjadi instrumen penting untuk memastikan pemerintahan desa mampu bekerja secara bersih dan profesional. Menurutnya, hal ini sejalan dengan upaya pencegahan penyimpangan hukum sejak dari tingkat paling bawah pemerintahan.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung juga menyoroti arah pembangunan nasional yang menjadikan desa sebagai salah satu prioritas utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Hal tersebut tercermin dalam Astacita poin keenam yang menekankan pembangunan dari desa dan dari bawah sebagai strategi pemerataan ekonomi sekaligus pemberantasan kemiskinan.
Menurut Burhanuddin, konsep Astacita tersebut menempatkan desa bukan hanya sebagai objek pembangunan, tetapi juga sebagai subjek penting yang memiliki peran strategis dalam menggerakkan roda ekonomi nasional. Dengan peran tersebut, desa diharapkan mampu memperkuat ketahanan nasional secara menyeluruh.
Ia juga menyampaikan bahwa visi pembangunan tersebut selaras dengan komitmen Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) yang menjalin sinergi dengan Kejaksaan RI melalui program Jaga Desa.
Abpednas dinilai memiliki peran penting dalam memperkuat fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat serta menjaga nilai-nilai demokrasi di tingkat desa.
ST Burhanuddin yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Abpednas menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh pihak dalam menciptakan tata kelola desa yang baik.
Ia berharap tidak ada lagi praktik-praktik tercela di lingkungan pemerintahan desa, terutama tindak pidana korupsi yang dapat merugikan masyarakat.
Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menjelaskan bahwa program Jaga Desa merupakan bentuk kemitraan antara Kejaksaan dan Kementerian Desa dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
Program ini juga didukung oleh pemanfaatan aplikasi yang membantu kepala desa dalam mengelola keuangan secara lebih tertib dan terarah.
Menurut Yandri, respons para kepala desa terhadap program ini sangat positif. Mereka merasa terbantu karena selain mendapatkan pendampingan dalam pengelolaan keuangan, juga memperoleh rasa aman dari gangguan oknum yang dapat menghambat kinerja mereka di lapangan.
Ia menambahkan bahwa dengan adanya program tersebut, kepala desa kini lebih tenang dalam menjalankan tugasnya. Mereka merasa terlindungi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang selama ini dinilai dapat mengganggu proses pembangunan di desa.
Yandri juga menegaskan bahwa pengawasan melalui Jaga Desa tidak perlu dikhawatirkan oleh aparatur desa. Sebaliknya, program ini justru memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi mereka dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Dalam penjelasannya, ia menyebut bahwa kekhasan program ini adalah adanya saluran pelaporan langsung apabila terjadi tindakan menyimpang dari oknum aparat penegak hukum, seperti pemerasan atau penyalahgunaan wewenang.
Laporan tersebut dapat disampaikan langsung kepada Jaksa Agung tanpa diketahui pihak yang terlibat, sehingga memberikan perlindungan bagi pelapor.
Dengan mekanisme tersebut, para kepala desa diharapkan dapat bekerja lebih nyaman, fokus, dan optimal dalam membangun desa masing-masing tanpa tekanan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
