Menit.co.id – Putusan penting kembali datang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara perdata yang melibatkan pengusaha besar di Indonesia. Pengadilan memutuskan bahwa pengusaha sekaligus pendiri Partai Perindo, Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe, wajib membayar ganti rugi dengan nilai fantastis kepada perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka.
Putusan tersebut tercantum dalam perkara nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang dibacakan pada Rabu, 22 April 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menghukum Hary Tanoe selaku Tergugat I bersama PT MNC Asia Holding Tbk sebagai Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil sebesar 28 juta dolar AS, yang jika dikonversikan mencapai sekitar Rp481 miliar, ditambah bunga sebesar 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pelunasan. Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar, sehingga total kewajiban mencapai sekitar Rp531 miliar.
Perkara ini diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan yang dikendalikan oleh Jusuf Hamka. Sengketa berawal dari transaksi surat berharga pada tahun 1999, yang melibatkan pertukaran Medium Term Note (MTN) dan obligasi milik CMNP dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk. Dalam perkembangannya, NCD tersebut tidak dapat dicairkan sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak penggugat.
Majelis hakim yang diketuai oleh Fajar Kusuma Aji bersama anggota Eryusman dan Purwanto S. Abdullah menilai bahwa tindakan para tergugat terbukti sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa transaksi yang dilakukan pada 12 Mei 1999 bukanlah jual beli, melainkan perjanjian tukar-menukar surat berharga sebagaimana diatur dalam Pasal 1541 KUHPerdata.
Hakim juga menilai bahwa para tergugat sebagai pihak yang menginisiasi dan menawarkan instrumen NCD seharusnya telah mengetahui sejak awal bahwa produk tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tertanggal 27 Oktober 1988. Fakta ini bahkan telah ditegaskan dalam putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008 yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusannya, majelis menerapkan doktrin piercing the corporate veil, yakni prinsip hukum yang memungkinkan tanggung jawab tidak hanya dibebankan pada korporasi, tetapi juga kepada individu di baliknya. Hakim menilai bahwa tindakan yang dilakukan tidak sekadar mewakili perusahaan, tetapi menunjukkan adanya itikad tidak baik dengan memanfaatkan badan hukum.
Meski demikian, majelis menolak sebagian tuntutan penggugat. Perhitungan bunga majemuk sebesar 2 persen per bulan tidak dikabulkan karena dianggap tidak proporsional dan bersifat hipotetis. Sebagai gantinya, hakim menetapkan bunga 6 persen per tahun sebagai kompensasi yang dinilai lebih wajar. Selain itu, tuntutan uang paksa serta permohonan agar putusan dapat langsung dieksekusi juga ditolak sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung.
Dalam putusan tersebut, turut tergugat Tito Sulistio diwajibkan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan, sementara gugatan selebihnya dinyatakan tidak diterima. Majelis juga membebankan biaya perkara sebesar Rp5.024.000 kepada para tergugat.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menegaskan bahwa putusan ini merupakan hasil independen majelis hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli yang diajukan selama proses hukum berlangsung. Ia juga menekankan bahwa seluruh proses telah mengikuti ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
Meski demikian, pihak MNC Group tidak tinggal diam. Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia menilai bahwa putusan ini belum berkekuatan hukum tetap dan masih terdapat banyak hal yang perlu dipertanyakan.
Menurut Chris, posisi MNC Group dalam transaksi tersebut hanyalah sebagai arranger dalam jual beli surat berharga, bukan sebagai pihak yang melakukan pertukaran sebagaimana yang dinilai dalam gugatan. Ia juga menyoroti bahwa sejumlah saksi ahli yang dihadirkan selama persidangan tidak menjadi pertimbangan dalam putusan hakim.
Selain itu, Chris menilai gugatan tersebut tidak tepat sasaran karena terdapat pihak-pihak lain yang disebut dalam persidangan namun tidak dimasukkan sebagai tergugat. Ia juga mempertanyakan isi rilis resmi pengadilan yang dinilai tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Lebih jauh, pihaknya bahkan tengah mempertimbangkan langkah untuk melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung. Hal ini dilakukan karena adanya sejumlah kejanggalan yang dirasakan selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh besar dan nilai gugatan yang sangat besar. Selain itu, kemenangan pihak perusahaan milik Jusuf Hamka dalam perkara ini menambah daftar panjang sengketa bisnis yang berujung di pengadilan. Ke depan, proses banding yang akan diajukan diperkirakan akan menjadi penentu akhir dari sengketa panjang antara pihak Hary Tanoe dan perusahaan Jusuf Hamka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













