Menit.co.id – Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi kuota haji. Dalam pemeriksaan tersebut, ia menegaskan tidak memiliki hubungan maupun interaksi dengan sejumlah pihak yang kini berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
Usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (23/4/2026) malam, ia menyampaikan bahwa sejumlah nama yang disebut dalam kasus ini sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengannya.
“Ada beberapa nama, termasuk mantan Menteri Agama dan staf khususnya, yang saya tidak pernah berinteraksi dan tidak saya kenal,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara.
Ia juga menegaskan tidak pernah berhubungan dengan pihak lain yang diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan. Menurutnya, seluruh proses operasional perjalanan haji yang ia jalankan tidak berkaitan langsung dengan pihak-pihak yang kini diperiksa aparat penegak hukum.
“Tidak ada interaksi. Kalau soal urusan seperti itu, memang tidak pernah,” tambahnya.
Dalam keterangannya, Khalid Basalamah juga menyatakan tidak mengenal dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Saat dikonfirmasi, ia hanya menjawab singkat bahwa dirinya tidak mengetahui kedua nama tersebut.
“Oh, tidak. Saya tidak kenal,” ucapnya.
Sementara itu, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Selain itu, dua nama lain juga telah masuk dalam daftar tersangka, yaitu Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Aziz Taba yang menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Di sisi lain, dalam pemeriksaan tersebut, KPK juga mendalami soal aliran dana yang diduga berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji khusus. Salah satu yang turut diperiksa adalah Khalid Basalamah, yang menjelaskan adanya pengembalian dana ke KPK sebesar Rp8,4 miliar.
Ia mengungkapkan bahwa dana tersebut dikembalikan secara bertahap sejak pemeriksaan pertama pada September tahun sebelumnya. Menurutnya, uang tersebut berasal dari PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru, namun ia mengaku tidak mengetahui secara pasti asal-usul maupun peruntukan dana tersebut.
“Pihak PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, tapi kami sendiri tidak tahu itu uang apa. Totalnya sekitar Rp8,4 miliar dan sudah dikembalikan,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam proses pemeriksaan, KPK menyampaikan bahwa dana tersebut berkaitan dengan urusan visa haji, sehingga diminta untuk segera dikembalikan.
“Waktu diperiksa KPK, kami diberitahu ada uang terkait visa. Kami jawab iya ada, lalu diminta untuk mengembalikan, dan kami kembalikan. Kami tidak menyimpan uang itu,” jelasnya.
Menurutnya, hubungan bisnis yang ia jalankan hanya sebatas dengan PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru, tanpa mengetahui adanya dugaan aliran dana ke pihak lain di lingkungan Kementerian Agama. Ia menegaskan bahwa jemaah Uhud Tour tetap berangkat haji melalui kuota khusus yang ditawarkan agen perjalanan tersebut.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyebut bahwa dirinya merasa tidak memiliki keterlibatan dalam dugaan tindak pidana yang tengah diselidiki. Ia bahkan menyebut posisi perusahaannya lebih sebagai pihak yang terdampak.
“Ini uang dari Muhibbah, kami tidak tahu itu uang apa. Saat KPK meminta dikembalikan, kami langsung kembalikan. Jadi kami ini hanya mengikuti proses,” ujarnya menegaskan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Khalid Basalamah, difokuskan pada klarifikasi pengembalian dana oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta pembahasan kuota tambahan haji tahun 2023–2024.
Selain itu, empat saksi lainnya juga turut diperiksa, yaitu Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata Firman M. Nur, Direktur PT Chairul Umam Addauli Dahrizal Dahlan, Direktur PT Nadwa Mulia Utama Zulhendri, serta Direktur Utama PT Sriwijaya Mega Wisata Salwaty.
“Para saksi dimintai keterangan terkait pengembalian uang oleh PIHK kepada KPK, serta mekanisme pembahasan kuota tambahan haji,” ujar Budi.
Ia menambahkan bahwa masih terdapat sejumlah PIHK yang belum mengembalikan dana terkait perkara tersebut. KPK pun mengimbau agar seluruh pihak bersikap kooperatif demi memperlancar proses penyidikan.
Pemeriksaan ini sendiri merupakan bagian dari upaya KPK untuk melengkapi berkas perkara yang menjerat empat tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba. Dari keempatnya, baru dua orang yang telah ditahan oleh penyidik KPK.
Dalam konstruksi perkara, KPK menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP baru, yang mengatur dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.
Dalam keseluruhan proses pemeriksaan ini, nama Khalid Basalamah kembali menjadi sorotan publik, terutama terkait klarifikasi dan pengembalian dana yang ia sebut sebagai bagian dari transaksi dengan pihak travel lain. Meski demikian, ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya praktik yang melanggar hukum dalam perkara kuota haji yang tengah diusut KPK tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
