Menit.co.id – Nama Inara Rusli kembali menjadi sorotan publik setelah mencuat pengakuan terbuka terkait status pribadinya yang selama ini ramai diperbincangkan di ruang publik maupun media sosial.
Mantan istri penyanyi Virgoun tersebut mengonfirmasi bahwa dirinya memang telah menjalani pernikahan siri dengan seorang pria bernama Insanul Fahmi, namun memberikan penegasan penting terkait batasan dalam hubungan tersebut.
Dalam keterangannya, Inara Rusli tidak membantah adanya ikatan pernikahan secara agama dengan Insanul Fahmi. Akan tetapi, ia menegaskan bahwa meskipun sudah berstatus sebagai pasangan suami istri secara siri, keduanya tidak pernah melakukan hubungan suami istri secara fisik sebagaimana yang dituduhkan oleh sejumlah pihak.
Penjelasan tersebut turut diperkuat oleh kuasa hukum Inara, Daru Quthny, yang menyampaikan hasil pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya. Ia menegaskan bahwa pernikahan siri tersebut memang diakui secara agama, namun tidak diikuti dengan hubungan intim.
“Untuk saat ini dari hasil BAP memang pernikahan itu secara agama ada. Kedua, mereka tidak melakukan hubungan intim seperti suami-istri seperti yang dituduhkan pihak lain. Jadi tidak terbukti adanya perzinaan,” ujar Daru Quthny di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).
Dalam penjelasan lebih lanjut, disebutkan bahwa pernikahan siri tersebut dilakukan secara internal tanpa pencatatan resmi dan tanpa kehadiran saksi dari pihak luar. Hal ini juga menjadi bagian dari keterangan yang disampaikan dalam proses pemeriksaan.
Menurut pengakuan yang tercantum dalam BAP, Inara Rusli menyatakan tidak adanya hubungan biologis baik sebelum maupun sesudah tanggal yang dipersoalkan dalam laporan pihak pelapor.
“Pernikahan agama itu tidak ada bukti dan tidak ada dokumentasi. Pengakuan di BAP menyebutkan dilakukan tanpa hubungan intim baik sebelum maupun sesudah tanggal 7 sampai saat ini,” lanjut Daru Quthny.
Di sisi lain, Inara Rusli juga tengah menghadapi dinamika hukum lain terkait bukti yang diajukan oleh pihak lawan, Wardatina Mawa. Dalam persidangan terbaru, pihak pelapor menyerahkan rekaman CCTV yang diklaim sebagai bukti utama dalam perkara tersebut.
Namun, tim kuasa hukum Inara langsung mengajukan keberatan terhadap bukti tersebut. Mereka menilai kualitas rekaman CCTV yang diajukan sangat buruk karena gelap dan tidak jelas, sehingga tidak dapat dijadikan dasar pembuktian yang sah.
Daru Quthny juga menyampaikan dugaan bahwa rekaman tersebut telah mengalami proses pengeditan atau pemotongan yang membuatnya tidak utuh sebagai sebuah bukti.
“Kami menilai bukti itu tidak bisa dijadikan acuan karena kondisinya gelap dan diduga sudah ada rekayasa atau pengeditan,” tegasnya.
Kuasa hukum lainnya, Herlina, yang juga telah meninjau langsung materi video tersebut, menyebutkan bahwa terdapat beberapa potongan video dengan durasi sangat singkat dan tanpa konteks yang jelas.
“Ada tujuh video, durasinya tidak lebih dari dua menit. Semuanya gelap dan remang-remang. Jadi kalau disebut ada perzinahan, itu tidak bisa dibuktikan secara hukum,” ungkap Herlina.
Dengan berbagai klarifikasi tersebut, posisi Inara Rusli dalam perkara ini menjadi semakin kompleks. Di satu sisi, ia mengakui adanya pernikahan siri secara agama, namun di sisi lain membantah keras adanya hubungan fisik serta menolak keabsahan bukti CCTV yang diajukan pihak lawan.
Hingga kini, Inara Rusli tetap bersikukuh bahwa seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Publik pun masih menantikan bagaimana proses persidangan selanjutnya akan menilai keabsahan bukti digital serta implikasi dari status pernikahan siri dalam perkara yang tengah bergulir tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













