KPAI Desak Evaluasi Disiplin di SMKN 2 Garut Usai Pemotongan Rambut Siswi

SMKN 2 Garut Potong Rambut Siswi
Add as preferred source on Google

Menit.co.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap metode pendisiplinan di lingkungan pendidikan setelah mencuat kasus pemotongan rambut terhadap 18 siswi di SMKN 2 Garut oleh oknum guru. Peristiwa tersebut menuai sorotan karena dinilai tidak mempertimbangkan aspek perlindungan anak.

Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menegaskan bahwa praktik disiplin di sekolah tidak boleh mengabaikan hak-hak peserta didik.

Ia menyampaikan bahwa persoalan ini tidak semata berkaitan dengan aturan mengenai penampilan siswa, melainkan lebih jauh menyentuh cara penegakan disiplin yang semestinya tetap menghormati martabat anak.

“Kami mendorong evaluasi serius terhadap cara-cara pendisiplinan seperti ini,” ujar Aris, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, dalam perspektif perlindungan anak, sekolah memang memiliki kewenangan menegakkan aturan, namun harus tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan, komunikasi dengan orang tua, serta perlindungan psikologis siswa.

Ia menilai tindakan memotong rambut tanpa persetujuan siswa maupun keluarga berpotensi menimbulkan dampak trauma.

“Penegakan disiplin harus tetap berlandaskan prinsip perlindungan anak, penghormatan terhadap martabat peserta didik, serta pelibatan orang tua,” tegasnya.

Aris juga menambahkan bahwa pihak KPAI tidak menolak adanya aturan sekolah, termasuk terkait kerapian siswa. Namun, pendekatan yang digunakan tidak boleh bersifat represif.

“Tindakan memotong rambut siswi secara paksa tanpa persetujuan dan tanpa komunikasi dengan keluarga perlu dievaluasi karena berpotensi menimbulkan trauma psikologis pada anak,” tambahnya.

Kasus yang terjadi di SMKN 2 Garut tersebut disebut telah menimbulkan dampak psikologis bagi para siswi. Sejumlah orang tua bahkan menyatakan penolakan terhadap permintaan maaf pihak sekolah karena anak-anak mereka mengalami tekanan mental setelah kejadian itu.

Peristiwa pemotongan rambut itu terjadi pada Kamis (30/4/2026), ketika oknum guru melakukan razia rambut berwarna tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Tindakan tersebut bahkan disebut turut menyasar siswi yang mengenakan kerudung, sehingga memicu kemarahan para orang tua.

Kuasa hukum orang tua siswa, Asep Muhidin, menyebut tindakan tersebut telah melampaui batas etika pendidikan. Ia menilai proses pendisiplinan tidak melibatkan orang tua sama sekali, padahal hal itu dinilai penting dalam dunia pendidikan.

“Dari klien kami ada yang tidak mau memaafkan sebelum guru yang terlibat dipindah tugaskan karena putrinya itu mengalami trauma tidak mau sekolah,” ungkap Asep, dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/5/2026).

Ia juga mempertanyakan dasar laporan masyarakat yang menjadi alasan razia rambut dilakukan. Menurutnya, sekolah seharusnya mengedepankan komunikasi dengan orang tua sebelum mengambil tindakan.

“Alasannya ada laporan masyarakat soal warna rambut, tapi kami pertanyakan dasar laporannya. Kenapa tidak melibatkan orang tua, itu lebih etis,” katanya.

Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa jika tuntutan pemindahan guru tidak dipenuhi, maka orang tua siswa siap menempuh jalur hukum.

“Kalau keinginan klien kami tidak dipenuhi, maka kami akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala SMKN 2 Garut, Nur Al Purqon, mengakui adanya tindakan pemotongan rambut tersebut. Ia menjelaskan bahwa hal itu dilakukan oleh tim Bimbingan Konseling (BK) sebagai respons atas laporan masyarakat mengenai pelanggaran aturan rambut siswa.

“Terjadi pemotongan rambut anak yang diwarnai, karena tim BK itu akumulasi dari laporan dari wali kelas dan laporan dari masyarakat bahwa anak SMK katanya rambutnya berwarna bebas,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pihak sekolah telah berupaya melakukan pendekatan kekeluargaan serta bersedia memperbaiki kondisi rambut siswi yang terdampak. Sekolah juga telah menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.

“Kita juga meminta maaf kepada siswi itu, sambil anak tersebut mau diperbaiki rambutnya karena sudah dipotong,” ujarnya.

Peristiwa ini terus menjadi perhatian publik karena dinilai menyangkut batas antara disiplin sekolah dan perlindungan hak anak, khususnya di lingkungan pendidikan SMKN 2 Garut, yang kini berada dalam sorotan berbagai pihak termasuk KPAI.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Exit mobile version