KPAI Desak Penutupan Permanen Daycare Little Aresha Usai 13 Orang Jadi Tersangka

Avatar photo
KPAI Desak Penutupan Permanen Daycare Little Aresha
Add as preferred source on Google

Menit.co.id – Polisi resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perlakuan tidak manusiawi yang terjadi di Daycare Little Aresha yang berlokasi di Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Kasus ini memicu perhatian serius dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang meminta agar tempat penitipan anak tersebut ditutup secara permanen karena dinilai melakukan pelanggaran berat terhadap hak anak.

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menyampaikan bahwa pihaknya juga mendorong adanya perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi keluarga korban.

Hal ini menyusul adanya laporan bahwa sejumlah keluarga anak korban didatangi oleh orang tak dikenal setelah kasus ini mencuat ke publik.

“Kami berharap ada perlindungan dari LPSK karena ada beberapa keluarga anak korban yang didatangi orang tidak dikenal. Dan tentu saja KPAI berharap agar daycare ini ditutup permanen,” ujar Diyah kepada wartawan, Senin (27/4/2026).

Menurut KPAI, kasus yang terjadi di Daycare Little Aresha tidak bisa dilihat sebagai kejadian biasa, melainkan perlu evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lembaga penitipan anak di Kota Yogyakarta.

Evaluasi tersebut mencakup pendataan daycare yang telah memiliki izin maupun yang belum, serta pembinaan terhadap seluruh pengelola daycare agar sesuai aturan yang berlaku.

Diyah menegaskan bahwa sejumlah daycare yang bermasalah umumnya beroperasi dengan orientasi bisnis tanpa mengindahkan regulasi, termasuk perizinan dari dinas pendidikan maupun pemerintah daerah.

Bahkan, dalam beberapa kasus, pengelola tidak melibatkan masyarakat sekitar atau perangkat wilayah setempat.

“Kalau menurut aturan, pendirian harus seizin dinas pendidikan setempat dan pemerintah kota atau kabupaten,” jelasnya.

Lebih jauh, KPAI menilai dugaan kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha bersifat sistematis.

Diyah menyebut adanya pola perlakuan yang terstruktur terhadap anak-anak, termasuk dugaan pengikatan tangan dan kaki pada jam-jam tertentu serta larangan bagi orang tua untuk melihat langsung kondisi anak selama berada di daycare.

“Seolah ada SOP bahwa anak-anak pada jam tertentu mendapatkan perlakuan kaki atau tangan diikat dan orang tua tidak boleh melihat langsung. Ini dilakukan masif oleh pengasuh, sehingga seperti ada instruksi. Maka perlu ditelusuri sampai ke pimpinan dan pemilik yayasan,” tambahnya.

Kasus ini sendiri terungkap setelah kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi Daycare Little Aresha pada Jumat (24/4/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah anak dalam kondisi terikat. Rata-rata korban diketahui masih berusia di bawah dua tahun, yang membuat kasus ini semakin menjadi sorotan publik.

Sebanyak 30 orang sempat diamankan untuk diperiksa lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Setelah melalui proses pemeriksaan intensif, penyidik akhirnya menetapkan 13 orang sebagai tersangka yang terdiri dari pimpinan yayasan hingga para pengasuh anak.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang digelar oleh penyidik.

“Jadi, sampai malam ini tadi melaksanakan gelar perkara setelah itu menetapkan 13 orang tersangka sementara,” ungkapnya.

Hingga kini, motif di balik dugaan kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.

Data sementara menyebutkan terdapat 53 anak yang menjadi korban dalam kasus ini, namun jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan lanjutan.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pengawasan terhadap lembaga penitipan anak di Indonesia, sekaligus menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah untuk memperketat regulasi serta memastikan keamanan dan perlindungan anak di lingkungan daycare.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News