Menit.co.id – Muhammad Suryo menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bos rokok HS memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan Jumat (3/4/2026) bahwa panggilan ini penting untuk kelancaran penyidikan. “Kami mengimbau saudara Muhammad Suryo dan saksi lainnya agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik, serta memberikan keterangan yang dibutuhkan, karena setiap informasi dari saksi sangat penting untuk mengungkap perkara ini,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu pada 4 Februari 2026. Dalam OTT tersebut, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal, ditangkap.
Keesokan harinya, 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan dalam OTT sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan.
Enam tersangka tersebut adalah Rizal (RZL) sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, dan Orlando Hamonangan (ORL) sebagai Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai.
Selain itu, John Field (JF) selaku pemilik Blueray Cargo, Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional Blueray Cargo juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 26 Februari 2026, KPK menambahkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru.
Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK mulai mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai.
Pendalaman dilakukan setelah penyitaan Rp5,19 miliar dalam lima koper dari rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga berasal dari praktik kepabeanan dan cukai, terkait perkara yang kini melibatkan Muhammad Suryo sebagai saksi penting.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
