Pegadaian Luncurkan Gadai Bebas Bunga dan Mu’nah untuk Dukungan UMKM dan Kebutuhan Mendesak

Avatar photo
Pegadaian Gadai Bebas Bunga

Menit.co.id – Pegadaian kembali menghadirkan inovasi layanan keuangan lewat program Gadai Bebas Bunga Konvensional dan Gadai Bebas Mu’nah (Syariah), sebagai solusi cepat, praktis, dan terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan pendanaan, baik untuk kebutuhan produktif UMKM maupun kebutuhan sehari-hari yang mendesak.

Direktur Pemasaran, Penjualan, dan Pengembangan Produk PT Pegadaian, Selfie Dewiyanti menekankan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari strategi Pegadaian untuk selalu menghadirkan layanan sepenuh hati sekaligus mendukung tanggung jawab sosial terhadap masyarakat.

“Gadai Bebas Bunga dan Gadai Bebas Mu’nah, yang dikenal juga sebagai Gadai Peduli, merupakan wujud nyata komitmen kami untuk menghadirkan layanan keuangan inklusif yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” ungkap Selfie dalam keterangan resmi, Selasa (10/3/2026).

Ia menambahkan, “Kami menyadari pentingnya likuiditas cepat di tengah kebutuhan masyarakat saat ini, namun seringkali muncul kekhawatiran terkait biaya modal yang tinggi. Melalui program ini, kami ingin membantu menstabilkan kondisi keuangan keluarga dengan memanfaatkan aset emas atau barang berharga lainnya secara optimal.”

Program ini terbuka untuk nasabah baru maupun nasabah yang sudah lama tidak aktif memanfaatkan layanan Pegadaian, sehingga memberikan kesempatan kembali menikmati kemudahan gadai dengan tanpa biaya bunga atau sewa modal.

Dalam skema program, Pegadaian menyediakan pilihan gadai reguler tanpa bunga selama 60 hari dan gadai harian bebas sewa modal selama 30 hari. Masyarakat dapat mengajukan pinjaman mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 2,5 juta sesuai kebutuhan.

Program ini berlaku hingga 30 April 2026 di seluruh outlet Pegadaian di Indonesia, termasuk layanan konvensional, syariah, maupun outlet co-location SenyuM.

Program ini hanya berlaku untuk satu kali transaksi bagi nasabah baru atau nasabah yang sudah tidak melakukan transaksi gadai dalam jangka waktu tertentu. Calon nasabah diwajibkan membawa identitas diri dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terverifikasi oleh Dukcapil.

Melalui Gadai Bebas Bunga dan Gadai Bebas Mu’nah ini, Pegadaian berharap dapat terus berperan sebagai lembaga bisnis yang sehat sekaligus menjadi motor penggerak ekonomi nasional. Pegadaian tetap berkomitmen menyediakan akses keuangan yang aman, terpercaya, dan terbebas dari jeratan pinjaman ilegal demi kesejahteraan masyarakat luas.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News