Polemik Pajak THR Karyawan Swasta Jelang Hari Raya Idul Fitri 2026

Avatar photo
pajak thr karyawan swasta

Menit.co.id – Polemik mengenai pajak THR kembali menjadi perbincangan menjelang perayaan hari raya keagamaan. Isu ini muncul setelah adanya perbandingan antara kebijakan Tunjangan Hari Raya bagi karyawan swasta dengan THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri yang pajaknya ditanggung oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa meskipun THR pekerja swasta tetap termasuk objek pajak, perusahaan sebenarnya memiliki opsi untuk menanggung pajak tersebut sebagai bagian dari fasilitas bagi karyawan.

Bimo menyebutkan bahwa dalam dunia usaha terdapat skema tunjangan pajak atau pajak yang ditanggung pemberi kerja. Melalui mekanisme ini, perusahaan membayarkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 milik karyawan sehingga pekerja dapat menerima penghasilan secara penuh tanpa potongan tambahan.

Ia menambahkan bahwa skema tersebut bukanlah praktik baru di sektor swasta. Banyak perusahaan yang telah menerapkannya sebagai bagian dari strategi pemberian kompensasi maupun peningkatan kesejahteraan pekerja.

“Di sektor swasta sebenarnya ada fasilitas tunjangan pajak atau pajak yang ditanggung pemberi kerja. Biaya tersebut juga bisa dimasukkan sebagai deductible expenses,” ujar Bimo dalam agenda Kelas Pajak di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Lebih lanjut, Bimo menjelaskan bahwa pajak yang dibayarkan perusahaan untuk karyawan dapat dicatat sebagai biaya operasional. Dengan demikian, biaya tersebut dapat mengurangi penghasilan kena pajak perusahaan dalam laporan perpajakan.

Namun demikian, kebijakan mengenai pajak THR yang ditanggung perusahaan sepenuhnya menjadi keputusan internal masing-masing perusahaan. Artinya, tidak semua perusahaan wajib menerapkan skema tersebut.

Selain kebijakan pajak yang dapat ditanggung perusahaan, pemerintah juga memberikan insentif berupa PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor tertentu.

Menurut Bimo, insentif tersebut terutama ditujukan bagi karyawan yang bekerja di sektor padat karya. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung keberlangsungan industri yang menyerap banyak tenaga kerja.

Ketentuan mengenai insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025.

“Untuk beberapa sektor tertentu juga diberikan PPh 21 yang ditanggung pemerintah. Ketentuannya diatur dalam PMK 105 tahun 2025,” jelasnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban pekerja sekaligus membantu perusahaan yang memiliki jumlah karyawan besar agar tetap mampu bertahan di tengah berbagai tantangan ekonomi.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menegaskan bahwa kebijakan pajak THR sebenarnya bukan hal baru dalam sistem perpajakan di Indonesia. THR termasuk dalam kategori penghasilan yang diterima karyawan karena hubungan kerja, sehingga menjadi objek PPh Pasal 21.

Namun sejak pemerintah menerapkan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, sistem pemotongan pajak karyawan mengalami perubahan.

Sebelum adanya skema TER, sebagian besar beban pajak karyawan biasanya terakumulasi pada akhir tahun pajak, terutama pada bulan Desember.

“Dulu beban pajak lebih banyak menumpuk di bulan Desember. Sekarang dengan sistem TER, pemotongan pajak dilakukan lebih merata hampir setiap bulan,” kata Yon.

Dengan sistem tersebut, pemotongan pajak dihitung menggunakan tarif efektif yang disesuaikan dengan penghasilan bruto karyawan setiap bulan, termasuk ketika menerima penghasilan tambahan seperti THR atau bonus tahunan.

Yon menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan kebijakan terkait pemungutan PPh Pasal 21, termasuk dalam hal pajak THR yang diterima karyawan.

Meski begitu, Direktorat Jenderal Pajak tetap melakukan evaluasi terhadap implementasi sistem TER untuk memastikan tarif yang diterapkan sudah sesuai dan tidak menimbulkan kelebihan maupun kekurangan pembayaran pajak bagi wajib pajak.

“Tentu akan terus kami evaluasi, karena ada banyak faktor yang memengaruhi. Kami ingin memastikan tidak ada wajib pajak yang kurang bayar maupun lebih bayar,” ujar Yon.

Dengan demikian, THR bagi karyawan swasta tetap dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun dalam praktiknya, perusahaan memiliki pilihan untuk menanggung pajak THR tersebut sebagai bagian dari kebijakan kesejahteraan bagi para pekerja.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News