PSI Tegaskan Tak Bantu Hukum Grace Natalie Usai Laporan Bareskrim

Grace Natalie
Add as preferred source on Google

Menit.co.id – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Sekretaris Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, yang kini resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghasutan dan ujaran kebencian. Sikap tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali, yang menegaskan bahwa perkara itu merupakan tanggung jawab pribadi, bukan institusi partai.

Ahmad Ali menyatakan bahwa PSI tidak akan menggunakan sumber daya organisasi untuk menangani kasus hukum yang menjerat kadernya jika berkaitan dengan tindakan di luar tugas kepartaian. Menurutnya, pernyataan atau tindakan yang dilakukan oleh pihak terkait dalam kasus tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai aktivitas resmi partai.

“Secara kelembagaan kami pastikan tidak akan memberikan bantuan hukum dari partai, karena ini merupakan hal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi,” ujar Ahmad Ali di kantor DPP PSI, Selasa (5/5).

Laporan terhadap Grace Natalie tersebut tidak berdiri sendiri. Ia turut dilaporkan bersama dua figur publik lainnya, yakni akademisi sekaligus kader PSI Ade Armando serta pegiat media sosial Permadi Arya atau yang dikenal sebagai Abu Janda. Ketiganya dilaporkan oleh sekitar 40 organisasi masyarakat Islam yang tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama.

Laporan itu tercatat di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT tertanggal 4 Mei 2026. Para pelapor berasal dari sejumlah lembaga bantuan hukum, di antaranya LBH Syarikat Islam/SEMMI, LBH Muhammadiyah, Hidayatullah, AFKN, serta organisasi lainnya.

Perwakilan LBH Syarikat Islam/SEMMI, Gurun Arisastra, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan unggahan narasi di media sosial yang menyoroti potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, di Universitas Gadjah Mada. Video tersebut membahas konflik di Poso dan Ambon dan kemudian memicu perdebatan publik karena dianggap tidak utuh dalam penyajiannya.

Menurut Gurun, narasi yang dibangun dari potongan video tersebut dianggap menimbulkan persepsi yang tidak lengkap di masyarakat. Ia menilai adanya potensi kesalahpahaman yang dapat berkembang menjadi polemik lebih luas di ruang publik digital.

Di sisi lain, Grace Natalie sebelumnya telah mengunggah pandangannya melalui akun media sosial pribadinya pada 13 April 2026. Dalam unggahan tersebut, ia menyoroti isi ceramah Jusuf Kalla yang menurutnya mengandung pernyataan serius terkait agama dan konflik sosial.

Dalam penjelasannya, ia menyinggung bahwa terdapat bagian dari ceramah yang menyebut pandangan agama tertentu terkait konsep kematian dalam konflik. Hal tersebut kemudian ia nilai berpotensi menimbulkan salah tafsir di tengah masyarakat yang majemuk.

Menurutnya, ada beberapa alasan mengapa pernyataan tersebut dianggap problematis. Pertama, ia menilai terdapat risiko distorsi pemahaman ajaran agama yang dapat disalahartikan sebagai pembenaran tindakan kekerasan. Kedua, ia mengkhawatirkan potongan video tersebut dapat dengan mudah disalahgunakan di era digital untuk kepentingan ekstremisme. Ketiga, ia menilai hal tersebut berpotensi memperuncing ketegangan antarumat beragama.

Dalam pernyataannya di media sosial, Grace Natalie juga sempat meminta agar Jusuf Kalla memberikan klarifikasi serta meluruskan kembali maksud dari ceramahnya agar tidak menimbulkan tafsir yang keliru di masyarakat luas.

Kasus ini turut menyeret dua nama lain, yakni Ade Armando dan Permadi Arya, yang juga dilaporkan atas dugaan serupa terkait unggahan mereka mengenai video yang sama. Situasi ini memicu perdebatan di ruang publik, terutama karena melibatkan tokoh-tokoh yang dikenal aktif di media sosial dan politik.

Di tengah polemik tersebut, Ade Armando kemudian menyatakan mundur dari PSI. Ia menilai kasus yang menyeret dirinya telah membawa dampak luas terhadap partai. Dalam pernyataannya, ia mengaku bahwa persoalan hukum yang dihadapinya bukan hal baru, namun kali ini dinilai telah melewati batas karena menyeret institusi partai secara lebih luas, bahkan dikaitkan dengan isu politik nasional.

“Saya menyatakan mengundurkan diri dari PSI,” ujar Ade dalam konferensi pers yang dikutip dari keterangannya.

Keterkaitan berbagai pihak dalam kasus ini membuat dinamika internal PSI menjadi sorotan. Meski demikian, partai tetap menegaskan posisi mereka untuk tidak memberikan bantuan hukum dalam perkara yang dinilai bersifat personal.

Sementara itu, nama Grace Natalie kembali menjadi perhatian publik karena posisinya sebagai Sekretaris Dewan Pembina PSI sekaligus salah satu figur yang dilaporkan dalam kasus ini. Dalam perkembangan isu ini, Grace Natalie juga disebut sebagai salah satu tokoh yang unggahannya memicu perdebatan di ruang digital terkait potongan video ceramah Jusuf Kalla.

Dengan demikian, kasus ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga memperlihatkan bagaimana interpretasi konten digital dapat memicu respons luas dari berbagai kelompok masyarakat. PSI sendiri menegaskan akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan tanpa memberikan intervensi kelembagaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Exit mobile version