Menit.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara tegas menolak proposal kepatuhan yang diajukan oleh Roblox Corporation terkait upaya perlindungan anak di ruang digital.
Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang menegaskan bahwa langkah yang ditawarkan perusahaan gim daring tersebut belum memenuhi standar keamanan anak yang berlaku di Indonesia.
Dalam pernyataannya yang dikutip dari tayangan pada Senin, 20 April 2026, Meutya Hafid menilai bahwa skema perlindungan yang diajukan masih menyisakan celah serius.
Salah satu perhatian utama pemerintah adalah potensi anak-anak di bawah usia 16 tahun yang masih dapat berinteraksi dengan orang asing di dalam platform digital tersebut. Kondisi ini dinilai berisiko terhadap keamanan dan keselamatan pengguna anak.
Menurut Komdigi, perlindungan anak di ruang digital tidak hanya sebatas pembatasan fitur, tetapi harus benar-benar mampu meminimalkan seluruh potensi paparan terhadap konten maupun interaksi yang tidak sesuai usia. Dalam konteks ini, proposal yang diajukan oleh Roblox belum dianggap cukup kuat untuk menutup celah tersebut.
Pemerintah juga menegaskan bahwa Roblox belum dapat dinyatakan patuh terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak pada Sistem Elektronik atau PP TUNAS. Regulasi ini menjadi salah satu acuan utama dalam pengawasan aktivitas platform digital agar ramah anak dan aman digunakan di Indonesia.
Sebelumnya, pihak Roblox telah mengajukan sejumlah rencana penyesuaian sebagai bentuk respons terhadap tuntutan regulasi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Salah satu usulan yang disampaikan adalah peluncuran dua kategori pengguna baru yang direncanakan mulai berlaku pada Juni 2026.
Kategori pertama adalah “Roblox Kids” yang ditujukan untuk anak usia 5 hingga 12 tahun, sementara kategori kedua adalah “Roblox Select” yang diperuntukkan bagi pengguna berusia 13 hingga 15 tahun. Dalam skema ini, perusahaan mengklaim adanya peningkatan kontrol terhadap akses konten dan interaksi antar pengguna.
Selain pembagian kategori usia, pihak Roblox juga menyampaikan rencana penerapan sistem verifikasi orang tua untuk memastikan keterlibatan wali dalam aktivitas digital anak. Tidak hanya itu, pembatasan akses gim berdasarkan label rating juga menjadi bagian dari proposal tersebut sebagai upaya mitigasi risiko konten tidak sesuai usia.
Dalam penjelasannya, fitur “Roblox Select” bahkan diklaim hanya akan memungkinkan pengguna untuk berkomunikasi dengan teman yang telah terverifikasi atau dianggap terpercaya. Langkah ini disebut sebagai upaya untuk mengurangi interaksi dengan pihak asing yang tidak dikenal oleh pengguna anak maupun remaja.
Namun demikian, pemerintah Indonesia melalui Komdigi tetap menilai bahwa seluruh langkah tersebut belum memberikan jaminan perlindungan yang komprehensif. Meutya Hafid menegaskan bahwa standar perlindungan anak di ruang digital harus bersifat ketat, menyeluruh, dan dapat diaudit secara jelas sesuai regulasi yang berlaku.
Dalam kerangka hukum nasional, seluruh platform digital, termasuk Roblox, diwajibkan untuk mematuhi Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur secara rinci mengenai tata kelola sistem elektronik yang wajib memberikan perlindungan maksimal bagi anak sebagai pengguna internet.
Komdigi menilai bahwa perkembangan ekosistem digital saat ini menuntut tanggung jawab lebih besar dari para penyedia platform global. Oleh karena itu, setiap proposal yang diajukan tidak hanya harus bersifat inovatif, tetapi juga harus benar-benar mampu menjawab tantangan keamanan digital yang semakin kompleks.
Dengan demikian, penolakan terhadap proposal ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah Indonesia tidak akan memberikan kelonggaran terhadap standar perlindungan anak di ruang digital, termasuk terhadap platform besar seperti Roblox. Pemerintah menegaskan akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan ketat demi memastikan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
