Menit.co.id – Dalam putusan yang mengejutkan terkait kasus korupsi tata kelola minyak, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan sanksi berat kepada pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara.
Muhammad Kerry Adrianto, selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), divonis membayar uang pengganti dengan nominal fantastis sebesar Rp 2,9 triliun terkait kasus pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayarkan uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.300.854 atau Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara,” tegas Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan pada Jumat (27/2/2026).
Selain hukuman denda, terdakwa juga dijatuhi vonis penjara selama 15 tahun serta denda tambahan Rp 1 miliar subsider pidana kurungan 190 hari.
Majelis hakim memiliki keyakinan kuat bahwa tindakan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan beberapa pihak lain, yakni Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Dalam proses hukum yang terpisah, Dimas dan Gading telah terlebih dahulu divonis hukuman 13 tahun penjara. Mereka juga dikenai sanksi denda sebesar Rp 1 miliar dengan ancaman pidana penjara subsider selama 190 hari apabila denda tidak dilunasi.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai bahwa penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT OTM merupakan sebuah perbuatan yang melawan hukum.
Terminal BBM tersebut pada awalnya sebenarnya tidak termasuk dalam kebutuhan mendesak bagi operasional PT Pertamina. Namun, proyek sewa terminal tersebut akhirnya masuk ke dalam rencana investasi Pertamina pada tahun 2014 karena adanya intervensi kuat dari ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid.
Selain persoalan sewa terminal, proses pengadaan tiga kapal milik Kerry juga dinilai melanggar regulasi karena tidak melalui prosedur lelang yang benar.
Pembelian kapal-kapal tersebut, meliputi tipe VLGC, Suezmax Ridgebury, dan MRGC Nashwan, dilakukan di saat pihak Kerry mengetahui informasi mengenai kebutuhan anak perusahaan Pertamina akan kapal sewaan.
Menariknya, sebelum kapal-kapal tersebut resmi beralih nama menjadi aset PT JMN, kerja sama penyewaan dengan Pertamina sudah dibahas terlebih dahulu. Sementara itu, Muhammad Kerry Adrianto mengajukan fasilitas kredit ke Bank Mandiri untuk membiayai pembelian kapal yang nantinya akan dikontrakkan kembali ke Pertamina.
Majelis hakim menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Muhammad Kerry Adrianto, Dimas, dan Gading secara nyata telah memperkaya diri sendiri dan secara langsung merugikan keuangan negara.
Dari skema penyewaan terminal BBM milik PT OTM, negara diketahui menderita kerugian mencapai Rp 2,9 triliun. Sementara itu, proyek penyewaan tiga kapal yang merupakan aset PT JMN menimbulkan kerugian negara sebesar 9.860.514,31 dollar AS atau jika dikonversi sekitar Rp 1,07 miliar.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, perbuatan para terdakwa tersebut secara sah melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c KUHP Nomor 1 Tahun 2023, yang dikaitkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













