SPDP Kasus Firli Bahuri Dikembalikan, Penanganan Dugaan Pemerasan di Kejati Jakarta Tersendat

SPDP Kasus Firli Bahuri Dikembalikan

Menit.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara dugaan pemerasan yang menyeret mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, ke Polda Metro Jaya.

Pengembalian dokumen tersebut membuat proses penanganan perkara di tahap awal kembali mengalami hambatan dan belum dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, membenarkan bahwa pengembalian SPDP dilakukan pada 7 Agustus 2025.

Ia menegaskan bahwa yang dikembalikan bukan berkas perkara, melainkan SPDP yang menjadi dasar awal dimulainya penyidikan.

“Kita kembalikan SPDP bukan berkas lagi. SPDP pun kita kembalikan pada tanggal 7 Agustus 2025,” ujar Dapot kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Menurut Dapot, langkah tersebut ditempuh lantaran penyidik dinilai belum memenuhi petunjuk jaksa yang tertuang dalam P19.

Bahkan, setelah diberikan P20 sebagai pengingat pemenuhan petunjuk, tidak ada tindak lanjut hingga batas waktu yang ditentukan berakhir.

“Kan ada batas waktunya. Kita kirim P20. P20 nggak dipenuhi, ya kita kembalikan lah SPDP-nya,” jelasnya.

Dengan dikembalikannya SPDP tersebut, Kejati Jakarta menegaskan bahwa penyidik Polda Metro Jaya harus mengirimkan dokumen SPDP baru apabila tetap ingin melanjutkan proses hukum terhadap perkara yang berkaitan dengan Firli Bahuri tersebut.

Di sisi lain, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyampaikan bahwa pengembalian SPDP ini bukan kali pertama terjadi.

Ia menyebut bahwa dokumen tersebut telah dua kali dikembalikan oleh pihak kejaksaan, yang menurutnya menunjukkan adanya persoalan serius dalam kelengkapan syarat formil maupun materil perkara.

Ian menilai kondisi tersebut seharusnya menjadi dasar bagi penyidik untuk menghentikan proses penyidikan. Ia bahkan mendorong agar diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Maka kewajiban penyidik merujuk pada pasal 24 UU No.20 tahun 2025 KUHAP yaitu SP3. SP3, tidak cukup bukti,” ujar Ian.

Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023.

Selain perkara tersebut, ia juga masih terseret dalam dugaan pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang KPK terkait pertemuannya dengan SYL yang hingga kini masih berada pada tahap penyidikan.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap Firli dan belum memberikan keterangan resmi terkait pengembalian SPDP yang dilakukan Kejati Jakarta tersebut.

Situasi ini membuat penanganan perkara yang melibatkan Firli Bahuri masih menggantung tanpa kepastian kelanjutan proses hukum di tingkat penyidikan maupun penuntutan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Exit mobile version