Menit.co.id – Bareskrim Polri resmi menetapkan pendakwah berinisial SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap santri. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri menggelar perkara berdasarkan laporan resmi yang telah masuk sejak November 2025.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penetapan tersangka itu merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap korban. Ia menyebut keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil gelar perkara dengan nomor laporan LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025.
“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo, Jumat (24/4/2026).
Dalam perkembangan penyidikan, polisi juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor berinisial MMA. Dokumen tersebut diterbitkan pada 22 April 2026 dan ditandatangani oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO.
“Telah diberitahukan kepada pelapor atau korban perkembangan penyidikan melalui SP2HP nomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO kepada Saudara MMA pada tanggal 22 April 2026,” tambahnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah SAM dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri. Kuasa hukum korban, Benny Jehadu, menyebut terlapor merupakan figur pendakwah yang kerap tampil di televisi sebagai juri hafiz Al-Qur’an.
Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum juga telah menyerahkan berbagai barang bukti kepada penyidik, termasuk rekaman percakapan digital hingga video yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Bukti itu disebut memperkuat adanya dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Kasus ini disebut tidak hanya melibatkan satu korban. Kuasa hukum menyampaikan bahwa terdapat lima korban dengan rentang usia berbeda, baik di bawah umur maupun dewasa, yang mengalami dampak psikologis berat akibat peristiwa tersebut. Dugaan kejadian juga disebut berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, mulai 2017 hingga 2025, di beberapa lokasi berbeda.
Di tengah proses hukum tersebut, Syekh Ahmad Al Misry turut memberikan klarifikasi melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Ia menjelaskan bahwa sejak 15 Maret 2026 dirinya berada di Mesir untuk mendampingi ibunya yang menjalani operasi.
Ia menuturkan bahwa dirinya baru menerima panggilan kepolisian saat berada di luar negeri, dan saat itu statusnya hanya sebagai saksi. Ia juga mengapresiasi proses pemeriksaan yang dilakukan secara daring oleh penyidik.
Lebih lanjut, Syekh Ahmad Al Misry menegaskan bahwa tuduhan pelecehan terhadap santri yang beredar tidak benar. Ia meminta publik untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi dan menilai bahwa sejumlah tudingan yang beredar merupakan fitnah yang tidak disertai bukti valid.
Menurutnya, seluruh bukti yang dimilikinya telah diserahkan kepada kuasa hukum untuk diproses sesuai jalur hukum, termasuk menghadirkan saksi-saksi yang relevan. Ia juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang menyebarkan informasi tanpa melakukan verifikasi atau tabayyun terlebih dahulu.
Menutup pernyataannya, Syekh Ahmad Al Misry menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam tindakan sebagaimana dituduhkan dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum serta pihak berwenang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
