Menit.co.id – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan terbaru tarif listrik milik PT PLN (Persero) untuk periode 20–26 April 2026 dengan keputusan tanpa perubahan.
Ketetapan ini sekaligus menjadi bagian dari penyesuaian tarif listrik triwulan II tahun 2026 yang mencakup periode April hingga Juni, berlaku untuk seluruh pelanggan baik subsidi maupun nonsubsidi di Indonesia.
Kebijakan Tidak Ada Kenaikan pada Triwulan II 2026
Dalam kebijakan terbaru tersebut, pemerintah memastikan tidak ada penyesuaian tarif untuk periode berjalan. Artinya, 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap menggunakan tarif yang sama seperti periode sebelumnya.
Di sisi lain, 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap mendapatkan tarif stabil tanpa adanya kenaikan. Kelompok ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku UMKM yang selama ini menjadi prioritas perlindungan pemerintah.
Penyesuaian tarif listrik yang biasanya dilakukan setiap tiga bulan sekali tetap mengikuti mekanisme standar, namun untuk periode April–Juni 2026 ini diputuskan untuk tidak mengalami perubahan.
Dasar Regulasi dan Pertimbangan Ekonomi
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik atau Tariff Adjustment.
Dalam penetapan tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi, pemerintah menggunakan empat indikator utama ekonomi makro, yaitu nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa keputusan ini telah melalui perhitungan menyeluruh terhadap kondisi ekonomi nasional.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena tarif listrik periode triwulan II-2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Idulfitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro,” ujar Tri Winarno.
Pemerintah juga menekankan bahwa stabilitas tarif listrik ini menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah momentum ekonomi dan kebutuhan menjelang hari besar keagamaan.
Imbauan Penggunaan Listrik Secara Bijak
Selain memastikan tidak adanya kenaikan tarif, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien. Langkah ini dianggap penting untuk mendukung ketahanan energi nasional sekaligus menjaga keseimbangan pasokan dan konsumsi energi di berbagai sektor.
Efisiensi penggunaan energi diharapkan dapat membantu mengurangi beban sistem kelistrikan nasional, terutama di tengah fluktuasi harga energi global yang masih berpotensi mempengaruhi kondisi jangka panjang.
Rincian Tarif Listrik Terbaru 20–26 April 2026
Berikut rincian lengkap tarif listrik terbaru berdasarkan golongan pelanggan:
1. Tarif listrik subsidi rumah tangga
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh
2. Tarif listrik keperluan rumah tangga (non-subsidi)
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
3. Tarif listrik keperluan bisnis
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
4. Tarif listrik keperluan industri
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
- 5. Tarif listrik fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh
6. Tarif listrik keperluan pelayanan sosial
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh
Stabilitas Tarif dan Dampaknya bagi Masyarakat
Dengan tidak adanya perubahan pada periode ini, pemerintah berharap masyarakat dapat merasakan stabilitas dalam pengeluaran rumah tangga maupun biaya operasional usaha. Kebijakan ini juga diharapkan memberi kepastian bagi sektor industri dan UMKM dalam merencanakan biaya produksi.
Keputusan menjaga stabilitas tarif listrik ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah masih mengutamakan keseimbangan antara kondisi ekonomi makro dan perlindungan daya beli masyarakat.
Secara keseluruhan, kebijakan ini menegaskan bahwa tarif listrik periode April–Juni 2026 tetap stabil, tanpa kenaikan bagi seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi, sehingga memberikan kepastian bagi seluruh sektor pengguna energi listrik di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News











