Menit.co.id – Penetapan status tersangka terhadap Andi Hakim Febriansyah dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, senilai Rp28 miliar, kini menjadi sorotan serius setelah pelaku diketahui telah melarikan diri ke luar negeri.
Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, membenarkan bahwa Andi Hakim Febriansyah yang berinisial AH merupakan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara di bawah naungan Cabang BNI Rantauprapat.
“Penyidik telah resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial AH. Yang bersangkutan menjabat sebagai pimpinan definitif Kantor Kas Bank BNI sebelumnya,” ungkap Rahmat kepada awak media.
Proses hukum ini bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh Muhammad Camel selaku Pimpinan Cabang BNI Rantauprapat pada tanggal 26 Februari 2026 dengan nomor registrasi LP/B/327/II/2026. Laporan tersebut disertai sejumlah alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.
Akan tetapi, saat penyidik berupaya melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, ternyata Andi Hakim Febriansyah sudah tidak berada di wilayah hukum Indonesia. Berdasarkan hasil pelacakan, tersangka meninggalkan Bali menuju Australia menggunakan pesawat terbang hanya berselang dua hari pasca dilaporkan.
“Ternyata yang bersangkutan sudah bergerak keluar dari Bali terbang ke Australia. Ini terjadi sangat cepat, hanya dua hari setelah laporan masuk,” jelas Rahmat.
Modus operandi yang digunakan tersangka terbilang cukup canggih dan berlangsung dalam kurun waktu panjang sejak tahun 2019. Pelaku menawarkan produk investasi fiktif bernama “BNI Deposito Investment” kepada pengurus gereja dengan iming-iming suku bunga mencapai 8 persen per tahun, jauh di atas standar deposito perbankan normal yang berkisar 3,7 persen per tahun.
“Faktanya, produk semacam itu tidak pernah diterbitkan oleh BNI. Namun tersangka berhasil meyakinkan pihak gereja dengan janji return tinggi,” tambah Rahmat.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga kuat melakukan pemalsuan dokumen perbankan, termasuk pembuatan bilyet deposito palsu serta pemalsuan tanda tangan nasabah. Seluruh dana yang seharusnya disimpan dalam bentuk deposito kemudian dialihkan ke rekening pribadi tersangka, rekening istrinya, serta beberapa perusahaan yang dimilikinya.
Mengantisipasi upaya pelarian tersangka, Polda Sumut kini menjalin kerja sama intensif dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, dan Australian Federal Police (AFP). Selain itu, kepolisian juga telah mengajukan permohonan penerbitan red notice untuk mempermudah proses penangkapan internasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













