Toni Aji Anggoro, Kejagung Tegaskan Putusan Inkracht di Kasus Website Desa Karo

Toni Aji Anggoro

Menit.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya angkat bicara menanggapi munculnya aksi massa yang menuntut pembebasan terpidana kasus dugaan korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo, yakni Toni Aji Anggoro.

Respons tersebut menegaskan posisi hukum perkara yang telah berkekuatan tetap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa perkara yang menyeret nama Toni Aji Anggoro tersebut sudah memiliki status hukum final atau inkracht, sehingga tidak lagi berada dalam tahap proses peradilan biasa.

“Sudah inkracht itu (kasus Toni),” ujar Anang kepada wartawan pada Kamis (23/4).

Pernyataan itu sekaligus menjadi penegasan bahwa putusan pengadilan terhadap perkara tersebut telah melewati seluruh tahapan upaya hukum dan kini memasuki tahap eksekusi oleh aparat kejaksaan.

Status hukum sudah final dan dieksekusi

Anang menjelaskan lebih jauh bahwa meskipun perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, status hukum yang melekat pada kasus Toni Aji Anggoro tidak dapat dipersamakan dengan perkara lain yang pernah mencuat di wilayah yang sama.

Ia mencontohkan kasus lain yang sempat menyita perhatian publik, yakni perkara yang menjerat videografer Christy Amsal Sitepu. Menurutnya, kedua kasus tersebut memiliki karakter dan konstruksi hukum yang berbeda meskipun berada dalam satu institusi penanganan.

“Berbeda kasusnya (dengan Amsal Sitepu). Tapi memang ditangani oleh pihak Kejari Karo. Tidak ada masalah, sudah inkrah. Perkara ini kan ada yang inkrah, ada yang DPO,” jelasnya.

Anang juga menegaskan bahwa dalam praktik penegakan hukum, setiap perkara memiliki karakteristik tersendiri. Oleh karena itu, tidak tepat jika dua kasus yang berbeda diperlakukan dengan standar penilaian yang sama.

“Kasus per kasus itu tidak sama. Ada karakteristik masing-masing. Mungkin jenisnya sama, tapi karakteristik berbeda pasti ada,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa perkara yang melibatkan Toni Aji Anggoro saat ini sudah memasuki tahap eksekusi setelah adanya putusan dari majelis hakim yang menyatakan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus pembuatan website desa tersebut.

“Yang jelas saya mendapat informasi perkara itu sudah inkrah, sudah terbukti, itu saja. Sudah dieksekusi,” tuturnya menegaskan.

Aksi massa tuntut pembebasan

Sebelumnya, ratusan massa yang tergabung dalam organisasi Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Aksi tersebut menuntut pembebasan Toni Aji Anggoro yang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo.

Dalam aksi tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pujakesuma melalui Eko Sopianto menyampaikan keberatan atas putusan pengadilan yang menjatuhkan status terpidana kepada Toni Aji Anggoro.

Eko menyatakan bahwa pihaknya menilai terdapat kekeliruan dalam proses hukum yang menjerat Toni Aji Anggoro, karena menurutnya yang bersangkutan bukan pelaku korupsi, melainkan hanya seorang pekerja kreatif yang membuat website desa berdasarkan permintaan pihak pengguna anggaran.

Ia bahkan menyebut bahwa proyek pembuatan website tersebut hanya bernilai sekitar Rp5,7 juta, sehingga menurutnya tidak tepat jika dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Tony Aji Anggoro ini bukan korupsi, dia hanya pekerja kreatif pembuatan website yang diminta oleh pengguna anggaran yaitu kepala desa,” ujar Eko dalam orasinya.

Eko juga menambahkan bahwa apabila tuntutan pembebasan Toni Aji Anggoro tidak dikabulkan, pihaknya siap melakukan aksi lanjutan dengan bertahan di depan pengadilan.

“Jika pengadilan tidak membebaskan Toni, kami akan menginap disini dan akan kembali lagi menggelar aksi pada Rabu mendatang,” tegasnya.

Klaim kesetaraan dengan kasus lain

Dalam pernyataannya, Eko Sopianto juga membandingkan kasus Toni Aji Anggoro dengan perkara lain yang pernah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Medan, yakni kasus yang menjerat Amsal Sitepu. Ia menilai ada ketidakkonsistenan dalam putusan hukum yang diberikan oleh pengadilan.

Menurutnya, kasus yang menjerat Toni Aji Anggoro memiliki nilai kerugian yang lebih kecil dibandingkan perkara lain, namun justru berujung pada vonis bersalah. Hal inilah yang menurutnya menjadi dasar keberatan massa aksi.

“Bahkan, Amsal itu lebih besar dari ini 5,7 juta. Amsal tidak dihukum sedangkan Toni ini nggak viral,” kata Eko.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan aksi hingga tuntutan mereka dipenuhi, termasuk rencana mendirikan tenda dan dapur umum di sekitar area pengadilan jika Toni Aji Anggoro tidak segera dibebaskan.

“Kalau Toni tidak dibebaskan, kami akan menginap di sini, membuat tenda, dapur masak, sampai Tony Aji dibebaskan dari segala tuntutan, dan direhabilitasi nama baiknya dirinya dan keluarganya,” tambahnya.

Perbedaan pandangan antara aparat dan massa

Di satu sisi, Kejaksaan Agung melalui Anang Supriatna menegaskan bahwa status hukum Toni Aji Anggoro sudah berkekuatan tetap dan telah dieksekusi sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun di sisi lain, massa aksi masih mempertanyakan keadilan dalam putusan tersebut.

Perbedaan pandangan ini menunjukkan adanya jarak antara penegakan hukum formal dengan persepsi publik yang berkembang di lapangan. Meski demikian, Kejagung menegaskan bahwa setiap perkara memiliki dasar hukum yang berdiri sendiri dan tidak dapat disamakan begitu saja.

Dengan demikian, kasus Toni Aji Anggoro kembali menjadi sorotan publik, tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga dari dinamika sosial yang mengiringinya. Perdebatan mengenai putusan, eksekusi, hingga aksi massa diperkirakan masih akan berlanjut dalam beberapa waktu ke depan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Exit mobile version