Menit.co.id – Longsor di Bantar Gebang kembali menjadi sorotan setelah tumpukan sampah di TPST setinggi 50 meter ambruk akibat hujan ekstrem, menewaskan empat orang.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyebut curah hujan tinggi membuat permukaan gunungan sampah licin sehingga memicu pergeseran material hingga longsor.
“Peristiwa longsor terjadi di zona 4A pada pukul 14.30 WIB, diduga karena hujan ekstrem yang menutupi jalan operasional dan Sungai Ciketing sepanjang 40 meter dengan sampah,” jelas Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (9/3/2026).
Dia menambahkan, curah hujan pada hari Minggu mencapai 264 milimeter, termasuk yang tertinggi dalam beberapa waktu terakhir. “Air meresap ke dalam tumpukan sampah, menyebabkan sliding dan akhirnya longsor ke bawah,” ujarnya.
Pemprov DKI langsung melakukan evakuasi serta menormalisasi aliran Sungai Ciketing yang tersumbat. Pramono berharap sungai bisa segera mengalir normal dan operasional di zona 4A TPST Bantar Gebang sementara ditutup. Sampah dari Jakarta dialihkan ke zona lain, sementara zona darurat disiapkan untuk menampung limbah sementara.
Kronologi dan Korban Longsor Gunungan Sampah Bantar Gebang
Longsor terjadi pada hari Minggu, 8 Maret 2026 pukul 14.30 WIB, menimpa gunungan sampah di Zona IV TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa ini menelan empat korban jiwa, yaitu Enda Widayanti (25), Sumini (60), Dedi Sutrisno (22), dan Iwan Supriyatin (40).
Menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), penyidikan menyeluruh telah dimulai, termasuk tindakan hukum tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menekankan prioritas evakuasi korban sambil menyelidiki setiap kelalaian pengelolaan sampah yang membahayakan nyawa.
Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI memberlakukan Operasi Tanggap Darurat, dengan fokus pada keselamatan petugas, penanganan korban, serta evakuasi kendaraan yang terdampak longsor.
Penyebab Utama dan Sejarah Kelam Bantar Gebang
KLH/BPLH mencatat TPST Bantar Gebang memiliki sejarah panjang kejadian tragis. Mulai dari longsor pemukiman tahun 2003, runtuhnya Zona 3 pada 2006, hingga amblasnya landasan yang menyeret truk sampah pada Januari 2026. Tragedi Maret 2026 ini menegaskan risiko fatal akibat overload di TPST Bantar Gebang.
“Peristiwa ini menjadi alarm bagi Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan metode open dumping yang terus mengancam nyawa warga dan petugas,” kata Hanif.
Hanif menekankan, kelalaian yang menyebabkan kematian akan ditindak tegas sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Ancaman pidana berkisar 5-10 tahun penjara dan denda Rp5-10 miliar bagi pihak yang terbukti lalai,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
