Validasi Organisasi Baru di Komando Pasukan Khusus

Validasi Organisasi Baru di Komando Pasukan Khusus
Add as preferred source on Google

Menit.co.id – Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) Letjen TNI Djon Afriandi mengonfirmasi penugasan sebanyak 1.400 prajurit TNI Angkatan Darat yang tidak memiliki kualifikasi komando untuk mendukung operasional satuan elite baret merah pada Senin (27/4/2026). Kebijakan ini menjadi bagian penting dari proses validasi organisasi yang tengah dijalankan di tubuh Komando Pasukan Khusus.

Langkah strategis tersebut merupakan implementasi dari kebijakan restrukturisasi yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam kebijakan itu, Kopassus tidak hanya mengalami penguatan struktur, tetapi juga penataan ulang sistem keanggotaan pendukung di dalamnya.

Berdasarkan informasi dari indonesiadefense.com, para prajurit pendukung yang berjumlah ribuan tersebut tidak diwajibkan mengikuti pendidikan komando selama tujuh bulan seperti halnya prajurit kualifikasi utama. Meski demikian, mereka tetap menjadi bagian resmi dari keluarga besar satuan elit tersebut dan berperan dalam mendukung kebutuhan operasional harian.

Dalam penegasannya, Letjen TNI Djon Afriandi juga menekankan adanya batasan simbolik yang harus dipatuhi oleh personel non-kualifikasi komando. Mereka dilarang mengenakan baret merah, brevet komando, maupun pisau komando yang selama ini menjadi identitas utama prajurit tempur.

“Baret merah, brevet komando, dan pisau komando adalah satu paket kualifikasi yang tidak bisa dipisahkan,” ujar Letjen TNI Djon Afriandi sebagaimana dikutip dari targetberita.co.id.

Sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi para prajurit pendukung, pimpinan satuan memberikan pin khusus yang disematkan pada seragam dinas. Pin tersebut berfungsi sebagai simbol ikatan emosional sekaligus pengakuan resmi atas pengabdian mereka di lingkungan satuan elite tersebut.

Perubahan ini juga menandai perkembangan signifikan dalam struktur organisasi Komando Pasukan Khusus, yang sebelumnya terdiri dari tiga grup utama kini diperluas menjadi enam grup. Perluasan ini berada di bawah komando perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal, sebagai bagian dari upaya peningkatan efektivitas dan jangkauan operasional satuan.

Sementara itu, proses seleksi untuk menjadi prajurit kualifikasi komando tetap dikenal sebagai salah satu yang paling berat di lingkungan TNI AD. Berdasarkan catatan sejarah yang dikaitkan dengan Jenderal TNI (Purn) Pramono Edhie Wibowo, standar minimal seleksi mencakup nilai fisik 61 serta tes psikologi dengan nilai minimal 70.

Lebih lanjut, menurut laporan news.okezone.com, calon prajurit komando juga harus melewati tahap pelatihan ekstrem yang dikenal sebagai “Minggu Neraka” di Nusakambangan. Dalam fase tersebut, peserta menjalani berbagai latihan berat seperti infiltrasi di wilayah rawa dan laut, hingga simulasi interogasi fisik yang berlangsung intens selama tiga hari berturut-turut.

Penegasan aturan penggunaan atribut baret merah dan simbol komando lainnya ini bertujuan untuk menjaga nilai sakral dari kualifikasi tempur tersebut. Status tersebut tidak hanya merepresentasikan kemampuan fisik dan mental tingkat tinggi, tetapi juga mencerminkan kemampuan tempur tiga matra di berbagai medan operasi ekstrem.

Dengan kebijakan baru ini, Komando Pasukan Khusus diharapkan mampu memperkuat struktur internalnya tanpa mengurangi makna historis dan kehormatan dari kualifikasi komando itu sendiri. Sistem baru ini juga dinilai sebagai upaya penyeimbangan antara kebutuhan operasional modern dan pelestarian tradisi militer yang telah lama menjadi identitas utama satuan elit TNI AD tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Exit mobile version