Video Viral Pamekasan 4 Menit 27 Detik Isinya Aksi Pelajar SMP

Avatar photo
video viral pamekasan Pelajar SMP

Menit.co.id – Sudah tahu apa belum tentang informasi yang lagi ramai dibahas warganet di media sosial terkait video viral Pamekasan 4 menit 27 detik?

Bagi yang belum tahu, video viral Pamekasan adalah konten video berdurasi 4 menit 27 detik yang viral di media sosial karena memuat aksi pelajar SMP.

Aksi pelajar SMP yang terekam dalam video 4 menit 27 detik sontak saja membuat masyarakat di daerah Pamekasan, Jawa Timur, menjadi heboh.

Pelajar SMP yang berstatus pria dan wanita itu merekam aksinya di dalam sebuah kamar tidur yang kini sedang dalam penanganan pihak kepolisian setempat.

Lantas, bagaimana konten video viral Pamekasan bisa tersebar dan menjadi perbincangan hangat para netizen? Ini kronologi lengkapnya.

Beredar video viral aksi pelajar SMP di Kabupaten Pamekasan. Video berdurasi 4 menit 27 detik ini, tersebar di platform tiktok dan WhatsApp.

Dalam penyebaran video ini terdapat tagar ‘Pamekasan Viral’. Kejadian ini langsung direspon pihak Polres Pamekasan.

Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama membenarkan video tersebut di wilayah hukum Pamekasan.

“Betul mas, dan masih mencari yang menyebarkan video tersebut,” katanya, Kamis (16/4/2026) malam.

Kata IPDA Yoni, polisi saat ini masih melakukan penyidikan dan mencari penyebar video tersebut.

“Yang jelas sekarang masih proses sidik dan pencarian penyebar video mas,” tambahnya.

Hingga kini, penyidik terus mendalami jejak digital kasus tersebut guna mengungkap siapa pihak pertama yang sengaja mendistribusikan konten tak pantas itu ke ruang publik.

Berdasarkan informasi awal yang beredar luas, kedua pemeran dalam video tersebut diduga merupakan pelajar kelas IX yang bersekolah di salah satu SMP di wilayah Kecamatan Larangan. Kendati demikian, polisi masih terus melakukan pendalaman dan verifikasi.

Mengingat kasus ini diduga kuat melibatkan status anak di bawah umur, Ipda Yoni secara tegas mengimbau dan memperingatkan seluruh lapisan masyarakat agar tidak ikut-ikutan menyimpan atau menyebarluaskan kembali video tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk stop menyebarkan luaskan video itu. Tindakan mendistribusikan konten asusila sangat berpotensi melanggar hukum dan bisa dijerat pidana berat, apalagi ini jelas-jelas diduga melibatkan perlindungan anak di bawah umur,” pungkasnya memberikan peringatan keras.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News