Menit.co.id – Majelis hakim memutuskan tidak membebankan uang pengganti kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Dalam amar putusan tersebut, Riva Siahaan dinilai tidak terbukti menikmati aliran dana hasil tindak pidana korupsi dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga.
Hakim menyatakan bahwa Riva Siahaan tidak memperoleh keuntungan pribadi dari perbuatan yang merugikan keuangan negara dalam kasus tersebut. Pertimbangan itu menjadi dasar majelis dalam menentukan sanksi tambahan terhadap Riva Siahaan.
“Menimbang bahwa di persidangan tidak diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa Riva Siahaan memperoleh uang hasil korupsi yang merugikan keuangan negara,” ujar hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
“Maka terhadap terdakwa tidak dibebankan uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” lanjutnya.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar blokir terhadap rekening milik Riva dicabut karena tidak ditemukan keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang diadili.
“Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa uang-uang dan buku tabungan bank yang sebelumnya diblokir, oleh karena tidak ada kaitannya dengan tindak pidana, maka terhadap barang bukti buku tabungan tersebut harus dicabut pemblokirannya,” kata hakim.
Sebelumnya, majelis hakim turut menyoroti besarnya kerugian negara dalam perkara ini yang ditaksir mencapai Rp9,4 triliun. Angka tersebut mengacu pada hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Bahwa berdasarkan hasil laporan pemeriksaan investigatif oleh BPK RI Nomor 26 dan seterusnya, yang dilakukan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara pada tata kelola minyak Kementerian ESDM, terdapat kerugian keuangan negara PT Pertamina sebesar Rp2.545.277.386.935 (Rp2,5 triliun), yang merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non-subsidi PT Pertamina dan PT PPN tahun 2018–2023 sebesar Rp9.415.196.905.676,86 (Rp9,4 triliun),” jelas Sigit.
Namun demikian, majelis menilai estimasi kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293 (Rp171 triliun) masih berupa asumsi yang belum dapat dipastikan kebenarannya secara hukum.
“Majelis hakim mempertimbangkan bahwa kerugian perekonomian negara yang diperkuat dengan keterangan ahli Nailul Huda dan Wiko Saputra tersebut masih bersifat asumsi, banyak faktor yang mempengaruhi, sehingga tidak pasti dan tidak nyata, serta belum dapat dibuktikan adanya kerugian perekonomian negara,” tutur Sigit.
Ia menambahkan, majelis menerima perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan audit BPK, tetapi tidak sependapat dengan metode perhitungan kerugian perekonomian negara yang diajukan para ahli.
“Majelis sependapat dengan penghitungan BPK tersebut, kecuali perhitungan kerugian perekonomian negara yang dihitung oleh ahli perekonomian negara Nailul Huda dan Wiko Saputra yang masih bersifat asumsi, tidak pasti, dan dipengaruhi banyak faktor, sehingga belum cukup pembuktiannya terkait kerugian perekonomian negara,” terang hakim.
“Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut, maka unsur dapat merugikan keuangan negara tetap terpenuhi,” imbuhnya.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya serta eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
Putusan menyatakan Riva Siahaan dan Maya Kusmaya dijatuhi pidana sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Sementara itu, Edward Corne divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













