YPI Cabut Gelar Puteri Indonesia Riau 2024 Jeny Rahmadial Fitri, Ini Kasusnya

Avatar photo
Puteri Indonesia Riau 2024 Jeny Rahmadial Fitri
Add as preferred source on Google

Menit.co.id – Yayasan Puteri Indonesia resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya disandang oleh Jeny Rahmadial Fitri.

Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau terkait dugaan praktik medis ilegal di sebuah klinik kecantikan.

Pengumuman pencabutan gelar tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Yayasan Puteri Indonesia pada Rabu, 29 April 2026.

Dalam pernyataannya, yayasan menegaskan langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen menjaga kredibilitas serta profesionalisme ajang kecantikan nasional tersebut, sekaligus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus yang menyeret nama Jeny berawal dari dugaan keterlibatannya dalam praktik medis tanpa izin di Arauana Beauty Clinic yang berlokasi di Pekanbaru.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa Jeny diduga menyamar sebagai dokter kecantikan tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis maupun izin resmi praktik.

“Korban mengalami luka serius, mulai dari pendarahan hebat hingga infeksi parah setelah menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift,” ungkap Ade Kuncoro Ridwan, sebagaimana dilansir dari sumber berita pada Rabu, 29 April 2026.

Penyidik juga menyebut bahwa tindakan medis tersebut dilakukan secara langsung kepada pasien tanpa standar prosedur kesehatan yang benar. Hal ini menyebabkan sejumlah korban mengalami dampak serius, baik secara fisik maupun psikologis.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari korban berinisial NS, yang mengalami komplikasi berat usai menjalani tindakan di klinik tersebut.

NS bahkan harus menjalani perawatan intensif serta operasi lanjutan di Batam. Akibat kejadian itu, korban mengalami cacat permanen berupa luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh, serta bekas luka panjang di area alis.

Lebih lanjut, polisi menemukan bahwa jumlah korban tidak hanya satu orang. Tercatat sekitar 15 orang mengalami kerusakan wajah dengan tingkat keparahan berbeda akibat tindakan yang diduga ilegal tersebut.

Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali, yang berujung pada cacat permanen serta trauma psikologis mendalam.

Penyelidikan juga mengungkap bahwa praktik tersebut telah berlangsung cukup lama, yakni sejak 2019 hingga 2025.

Meski tidak memiliki pendidikan medis formal, Jeny diketahui pernah mengikuti pelatihan di Jakarta dan memperoleh sertifikat yang diduga tidak sesuai peruntukannya bagi tenaga medis profesional.

Sebelum kasus ini mencuat ke publik, sosok Jeny dikenal memiliki sejumlah prestasi di dunia kecantikan.

Ia pernah meraih posisi runner-up Puteri Pariwisata Indonesia 2019, Miss Culinary Tourism 2019, serta menyandang gelar Dara Riau 2018.

Namun, pencapaiannya kini menjadi sorotan setelah statusnya sebagai Puteri Indonesia Riau 2024 resmi dicabut oleh yayasan.

Dalam pernyataan resmi yang dipublikasikan melalui media sosial, Yayasan Puteri Indonesia menegaskan bahwa keputusan pencabutan gelar diambil demi menjaga integritas ajang serta memastikan setiap finalis dan pemenang memiliki rekam jejak yang sesuai dengan nilai profesionalisme dan etika.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur yang pernah berada di panggung kecantikan nasional. Di sisi lain, proses hukum terhadap Jeny masih terus berjalan di bawah penanganan Polda Riau, yang menegaskan akan menuntaskan kasus dugaan praktik medis ilegal tersebut secara menyeluruh.

Dengan mencuatnya kasus ini, nama Puteri Indonesia Riau 2024 kembali menjadi sorotan publik, tidak hanya sebagai gelar kecantikan, tetapi juga sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berlangsung.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban tambahan serta keterlibatan pihak lain dalam praktik klinik kecantikan tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News