Pemerintah Dorong Pelaporan Pelanggaran Perlindungan Anak di Media Sosial

Avatar photo
Perlindungan Anak di Media Sosial

Menit.co.id – Pemerintah kini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran perlindungan anak, terutama yang terjadi melalui media sosial, sebagai upaya meningkatkan keamanan anak di dunia digital.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 terkait tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak.

Dalam aturan terbaru tersebut, masyarakat dapat mengirimkan laporan atau aduan secara tertulis maupun elektronik langsung kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal terkait. Hal ini bertujuan memudahkan akses masyarakat dalam melaporkan kasus yang terjadi di platform digital, termasuk media sosial.

Pasal 35 menyebutkan bahwa laporan dapat diajukan oleh individu, badan publik, atau pihak lain yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran kewajiban perlindungan anak oleh penyelenggara sistem elektronik. Tidak hanya itu, aduan juga dapat disampaikan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat tindakan tersebut.

Pelapor diwajibkan melampirkan dokumen pendukung seperti identitas diri, identitas penyelenggara sistem elektronik yang dilaporkan, dugaan pelanggaran yang terjadi, serta bukti atau keterangan yang memuat fakta, data, atau indikasi terjadinya pelanggaran. Proses ini penting agar Direktorat Jenderal dapat menindaklanjuti laporan dengan tepat.

Setelah laporan diterima, Direktorat Jenderal akan memberikan tanda bukti penerimaan kepada pelapor. Selanjutnya, pemerintah akan melakukan pemeriksaan awal terhadap dokumen laporan paling lama tiga hari, untuk menilai tingkat kesulitan kasus, jumlah anak yang terdampak atau berpotensi terdampak, serta kelengkapan dokumen dan informasi yang disertakan.

Jika ditemukan kekurangan dokumen atau informasi, Direktorat Jenderal akan menginformasikan pelapor agar melengkapi data yang diperlukan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan anak dari risiko penyalahgunaan di internet maupun media sosial, sehingga lingkungan digital lebih aman bagi anak-anak.

Kebijakan ini juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memantau konten digital. Dengan melaporkan dugaan pelanggaran, masyarakat turut berkontribusi dalam menciptakan dunia maya yang aman dan nyaman bagi anak-anak di berbagai platform, termasuk media sosial.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News