Pemprov Jakarta Perketat Sistem Aplikasi JAKI Usai Kasus Manipulasi Laporan AI di Kalisari

Avatar photo
Aplikasi JAKI

Menit.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas menyusul terungkapnya kasus manipulasi laporan penyelesaian aduan warga yang melibatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) di Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Langkah tersebut mencakup pemberhentian sementara dari jabatan terhadap Lurah Kalisari serta pembatasan mekanisme pengunggahan laporan pada platform digital milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kebijakan tersebut secara langsung dalam forum town hall meeting yang digelar di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, pada Rabu, 15 April 2026.

Pertemuan yang dihadiri oleh 860 peserta itu melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, mulai dari pejabat tinggi dinas, kepala wilayah administratif kabupaten/kota, camat, lurah, hingga perwakilan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) se-Jakarta.

Kasus Manipulasi Foto AI yang Mencoreng Citra Ibu Kota

Dalam pidatonya, Pramono menyoroti kasus dugaan penyalahgunaan fitur pelaporan oleh oknum petugas PPSU di Kelurahan Kalisari. Peristiwa yang melibatkan penggunaan hasil olahan artificial intelligence untuk mendokumentasikan penanganan parkir liar tersebut dinilai telah merusak reputasi ibu kota.

“Setelah kami dalami berbagai persoalan, termasuk yang terjadi di Kalisari, itu betul-betul mencoreng wajah Jakarta. Saya tidak mau insiden serupa terulang kembali,” tegas Pramono di hadapan para peserta pertemuan.

Berdasarkan hasil investigasi internal, tiga orang petugas PPSU yang terlibat langsung dalam praktik manipulasi dokumentasi tersebut telah menerima sanksi administratif berupa Surat Peringatan (SP) 1. Sementara itu, Siti Nurhasanah selaku Lurah Kalisari resmi dibebastugaskan dari jabatannya untuk menjalani program pembinaan intensif.

Pramono menekankan bahwa langkah pembastugasan ini merupakan bagian dari upaya perbaikan sistem dan pembinaan kepegawaian, bukan sebagai pemutusan hubungan kerja terhadap aparatur sipil negara (ASN) bersangkutan.

“Kami bebaskan dari jabatan lurahnya untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” jelas orang nomor satu di Jakarta itu.

Pembatasan Akses dan Penguatan Validasi pada Aplikasi JAKI

Sebagai respons atas temuan kasus tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan reformasi signifikan terhadap sistem pelaporan digital. Salah satu kebijakan utama yang akan diterapkan adalah pembatasan hak akses unggah konten pada Aplikasi JAKI guna meminimalisir potensi kecurangan serupa di masa mendatang.

Kebijakan ini dirancang agar hanya pihak-pihak yang memiliki kewenangan resmi yang dapat memasukkan data laporan ke dalam sistem, sehingga informasi yang tercatat dapat dipastikan akurat dan terbebas dari manipulasi digital.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan bahwa pihaknya akan mengimplementasikan beberapa peningkatan teknis pada platform layanan pengaduan tersebut.

“Ke depan akan ada peningkatan seperti validasi foto yang lebih ketat, penggunaan dokumentasi langsung dari lapangan, serta pengembangan fitur untuk mendeteksi potensi manipulasi, fraud, atau penggunaan AI,” ungkap Budi.

Rencana perbaikan sistem ini mencakup penerapan validasi foto dengan standar yang lebih rigor, integrasi dokumentasi real-time dari lokasi lapangan, hingga pengembangan algoritma pendeteksi kecurangan dan konten hasil generasi AI.

Ajakan Transparansi dan Koordinasi Lintas Sektor

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Pramono juga menegaskan pentingnya sikap keterbukaan dari seluruh jajaran birokrasi, khususnya para camat dan lurah, dalam merespons setiap aduan yang disampaikan oleh masyarakat. Ia menuntut agar setiap laporan pengaduan ditindaklanjuti dengan cepat, tuntas, dan berkualitas.

“Seluruh jajaran harus terbuka terhadap kritik warga serta memastikan setiap pengaduan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Pramono menekankan perlunya penguatan koordinasi antar-perangkat daerah agar proses penanganan aduan tidak terhambat oleh ego sektoral. Menurutnya, kemajuan Jakarta sangat bergantung pada sinergi dan kerja sama yang solid dari seluruh elemen pemerintahan.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan semua pihak, termasuk PPSU sebagai ujung tombak di lapangan,” katanya.

Meskipun menyoroti pelanggaran yang terjadi, Pramono tetap memberikan apresiasi terhadap capaian kinerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama satu tahun pemerintahannya. Berbagai indikator kinerja menunjukkan tren positif, seperti peningkatan indeks kota global, tingkat keamanan publik, serta pengembangan infrastruktur transportasi.

“Dalam satu tahun ini sebenarnya semua indikasinya menjadi lebih baik,” ucapnya.

Melalui pertemuan tersebut, Pramono berharap seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta dapat semakin kompak dalam membangun budaya kerja yang responsif, transparan, dan berorientasi pada solusi bagi permasalahan warga.

“Saya berharap pertemuan ini memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya dalam penanganan pengaduan masyarakat agar lebih responsif, transparan, dan dapat dipercaya,” pungkasnya.

Respon DPRD: Masalah Bersifat Sistemik

Di sisi lain, Kevin Wu selaku anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menilai bahwa pemberian sanksi SP 1 kepada petugas PPSU yang menggunakan foto hasil manipulasi AI belum cukup sebagai langkah penyelesan masalah.

Menurutnya, penanganan permasalahan parkir liar tidak boleh berhenti hanya pada penindakan terhadap PPSU, melainkan harus disertai dengan evaluasi kinerja lintas instansi terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

“Sedari awal, parkir liar ini seharusnya menjadi kewenangan Satpol PP atau dishub. Harus ada evaluasi menyeluruh, termasuk di tingkat kelurahan. Ini tidak bisa dianggap sepele karena sudah merusak kepercayaan publik,” tuturnya.

Kevin menambahkan bahwa kasus penggunaan foto manipulasi AI dalam pelaporan melalui Aplikasi JAKI di wilayah Jakarta Timur mengindikasikan adanya problematika bersifat sistemik dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Penyelesaiannya, menurut dia, tidak cukup hanya dengan mencari kambing hitam, tetapi harus menyentuh akar permasalahan dalam sistem kerja instansi pemerintah.

“Masalah ini bersifat sistemik. Jika penanganannya tidak dilakukan oleh dinas yang berwenang, berarti ada yang tidak beres. Karena itu, perlu ada upaya serius untuk memperbaiki pelayanan publik di Jakarta,” kata Kevin.

Peran Masyarakat dalam Pengawasan Layanan Publik

Budi Awaluddin juga menyampaikan apresiasi tinggi terhadap partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi kinerja petugas melalui kanal digital pemerintah. Setiap aduan yang masuk dari warga menjadi bahan masukan berharga untuk perbaikan berkelanjutan layanan publik.

Selain pembenahan pada sisi teknologi, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal di seluruh perangkat daerah. Masyarakat pun diimbau untuk tetap proaktif dalam memantau kinerja petugas melalui Aplikasi JAKI maupun sistem pengaduan terintegrasi Customer Relationship Management (CRM) yang telah tersedia.

Langkah-langkah perbaikan ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem pelaporan digital pemerintah sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News