Bupati Tulungagung Diduga Peras Kepala Sekolah dan Camat

Avatar photo
Bupati Tulungagung Diduga Peras Kepala Sekolah dan Camat

Menit.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Gatut Sunu Wibowo. Selain dugaan pemerasan terhadap kepala dinas, penyidik juga menemukan indikasi adanya praktik serupa yang menyasar kepala sekolah serta camat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut terdapat pola pemaksaan dengan skema tertentu dalam penempatan jabatan di lingkungan pemerintahan daerah. Ia mengungkapkan adanya dugaan bahwa jabatan kepala sekolah maupun camat memiliki “label harga” yang harus dipenuhi oleh pihak tertentu.

“Artinya, ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh bupati kepada pihak-pihak di sekolah dan pihak-pihak di kecamatan,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).

KPK menegaskan bahwa proses pendalaman kasus masih terus dilakukan. Lembaga antirasuah itu juga meminta dukungan publik agar pengusutan perkara dapat berjalan optimal dan transparan.

Dalam pengembangan perkara, KPK sebelumnya menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam praktiknya, para pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung diduga diminta menandatangani dua dokumen kesepakatan yang berkaitan dengan jabatan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (10/4/2026). Dalam operasi tersebut, total 18 orang diamankan, sebelum 13 di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk Gatut Sunu Wibowo serta Jatmiko Dwijo Saputro yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dan adik dari Bupati Tulungagung.

KPK kemudian menetapkan Gatut sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Selain itu, ajudannya, Dwi Yoga Ambal, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Investigasi masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam dugaan praktik pemerasan tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News