RUU Pemilu: PDIP Dorong Pembahasan Segera di DPR

Avatar photo
RUU Pemilu

Menit.co.id – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa partainya mendorong adanya kerja sama lintas fraksi di DPR agar pembahasan rancangan undang-undang pemilihan umum atau RUU Pemilu dapat segera dimulai.

Menurutnya, agenda pemilu merupakan isu penting yang menyangkut kepentingan luas masyarakat karena berkaitan langsung dengan penyaluran suara rakyat secara demokratis dan berdaulat.

Hasto menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilu yang hanya digelar setiap lima tahun sekali harus dipersiapkan secara matang sejak awal. Salah satu aspek penting dalam persiapan tersebut adalah keberadaan regulasi yang kuat dan komprehensif melalui undang-undang pemilu yang terus disempurnakan.

“PDI Perjuangan mendorong kerja sama dengan fraksi-fraksi agar segera dilakukan pembahasan Undang-Undang Pemilu,” ujar Hasto di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa internal partainya telah melakukan pembahasan awal terkait berbagai isu strategis dalam sistem pemilu, mulai dari model sistem pemilu yang digunakan, ambang batas pencalonan atau parliamentary threshold, hingga penguatan prinsip independensi penyelenggaraan pemilu.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, sebelumnya juga menyampaikan pandangan serupa. Ia menilai jika memang terdapat kebutuhan untuk melakukan perubahan terhadap regulasi pemilu, maka proses pembahasannya harus segera dimulai tanpa penundaan yang terlalu lama.

“Jadi kalau memang mau undang-undang ini diubah, ya harus segera kita mulai pembicaraannya,” kata Sarmuji di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (16/4/2026), sebagaimana dikutip dari Antara. Ia menegaskan bahwa Golkar pada prinsipnya tidak keberatan terhadap kemungkinan revisi UU Pemilu, selama tujuannya adalah untuk menyempurnakan sistem yang sudah ada.

Di sisi lain, perkembangan pembahasan RUU Pemilu di DPR masih mengalami kendala teknis. Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan bahwa rapat awal yang seharusnya membahas RUU tersebut bersama Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI harus ditunda tanpa kepastian waktu pelaksanaan ulang.

Menurut penjelasannya, rapat yang awalnya dijadwalkan pada Selasa (14/4/2026) itu mendadak dibatalkan tanpa alasan yang jelas. Rapat tersebut sedianya akan membahas paparan awal BKD serta berbagai masukan dari masyarakat terkait sistem pemilu yang berlaku.

“Siang itu (seharusnya) ada internal rapat dengan BKD tapi tiba-tiba dibatalkan, ditunda, yang sampai sekarang kita belum tahu kenapa,” ujar Doli di kompleks parlemen, Rabu (15/4/2026), sebagaimana diberitakan Antara.

Doli menambahkan bahwa dirinya telah meminta agar poin-poin kajian BKD, termasuk masukan publik, dapat segera dipelajari oleh anggota dewan. Ia juga menekankan pentingnya sikap serius dari pimpinan partai politik maupun pimpinan DPR dalam menindaklanjuti pembahasan RUU Pemilu.

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, pada periode Agustus hingga September mendatang, pemerintah seharusnya sudah mulai membentuk tim seleksi penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, menurutnya, pembahasan regulasi tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa karena dapat berdampak pada objektivitas hasil kebijakan yang diambil.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News