Pajak Mobil Listrik Mulai Dikenakan, Regulasi Baru Ubah Skema Insentif Kendaraan EV

Avatar photo
Pajak Mobil Listrik Denza D9

Menit.co.id – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait pajak kendaraan bermotor melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Regulasi ini membawa perubahan signifikan terhadap skema insentif kendaraan listrik di Indonesia, khususnya dalam pengenaan pajak mobil listrik yang sebelumnya mendapatkan fasilitas pembebasan biaya hingga nol rupiah.

Dengan diberlakukannya aturan tersebut, status kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) tidak lagi otomatis terbebas dari pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini sekaligus mengakhiri pendekatan lama yang memberikan insentif penuh kepada kendaraan listrik sebagai bagian dari upaya percepatan transisi energi bersih.

Dalam aturan baru ini, pemerintah daerah kini memiliki ruang untuk mengenakan pajak terhadap kendaraan listrik sesuai ketentuan yang berlaku.

Perubahan ini diperkirakan akan memengaruhi struktur biaya kepemilikan kendaraan listrik di Indonesia, termasuk komponen biaya tahunan yang sebelumnya sangat minim.

Sebelumnya, kendaraan listrik hanya dikenakan biaya ringan seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang berada di kisaran Rp140 ribu hingga Rp150 ribu.

Namun, dengan adanya regulasi baru, struktur tersebut kini berubah karena pajak mobil listrik mulai dihitung berdasarkan skema yang menyerupai kendaraan konvensional.

Sebagai gambaran, simulasi perhitungan pajak mobil listrik dapat dilihat pada salah satu model kendaraan listrik yang beredar di pasar Indonesia, yakni EV Danza D9, sebuah MPV premium dari BYD yang cukup populer di segmennya.

Dari sisi penjualan, kendaraan ini tercatat memiliki performa yang cukup kuat di pasar domestik. Sepanjang periode Januari hingga Maret 2026, Danza D9 berhasil mencatat penjualan sebanyak 1.117 unit.

Sementara itu, dalam catatan penjualan tahun sebelumnya, model ini telah terjual sebanyak 7.474 unit, menunjukkan tingkat penerimaan pasar yang cukup stabil.

Berdasarkan lampiran Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk Danza D9 ditetapkan sebesar Rp931 juta.

Dengan menggunakan formula bobot kompensasi sebesar 1,050, maka Dasar Pengenaan Pajak (DP) untuk PKB kendaraan ini menjadi Rp977,5 juta.

Selanjutnya, dengan penerapan tarif PKB rata-rata sebesar 2 persen, maka perhitungan pajak kendaraan menghasilkan nilai sekitar Rp19,55 juta per tahun. Angka ini menunjukkan bahwa beban pajak tahunan kendaraan listrik tidak lagi sepenuhnya ringan seperti sebelumnya.

Selain itu, biaya tersebut masih harus ditambah dengan komponen SWDKLLJ yang berkisar antara Rp140 ribu hingga Rp150 ribu. Jika seluruh komponen digabungkan, maka total kewajiban pajak tahunan untuk kendaraan seperti Danza D9 berada di kisaran sekitar Rp19,7 juta.

Meski demikian, angka tersebut masih bersifat simulasi awal. Perhitungan ini diasumsikan jika skema pajak kendaraan listrik mengikuti pola yang sama dengan kendaraan bermotor konvensional.

Dalam praktiknya, penerapan di lapangan dapat berbeda karena masing-masing pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam menetapkan besaran tarif PKB untuk kendaraan listrik.

Hingga saat ini, sejumlah provinsi di Indonesia belum menetapkan secara resmi besaran tarif pajak mobil listrik dalam implementasi regulasi baru tersebut.

Artinya, masih terdapat kemungkinan penyesuaian kebijakan sebelum aturan ini benar-benar diterapkan secara merata di seluruh wilayah.

Dengan adanya perubahan ini, diskursus mengenai masa depan insentif kendaraan listrik kembali mengemuka.

Di satu sisi, pemerintah tetap mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan, namun di sisi lain mulai menata ulang struktur fiskal daerah agar lebih seimbang melalui pengenaan pajak mobil listrik yang lebih terukur.

Perubahan kebijakan ini diperkirakan akan menjadi perhatian utama industri otomotif, terutama bagi produsen dan konsumen yang selama ini menikmati insentif penuh pada kendaraan listrik berbasis baterai.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News