Menit.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jakarta Selatan akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait unggahan selebgram sekaligus figur transgender, Millen Cyrus, yang memamerkan dokumen identitas dirinya berupa Kartu Tanda Penduduk di media sosial Instagram.
Unggahan tersebut sempat memicu perdebatan dan sorotan luas di tengah masyarakat karena dianggap menyinggung aspek legalitas dan perubahan data kependudukan.
Dalam unggahan yang viral tersebut, Millen Cyrus menampilkan foto identitas dirinya, termasuk informasi domisili yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, serta tanggal penerbitan dokumen tersebut.
Ia juga menyertakan keterangan singkat yang menegaskan bahwa status dirinya telah “legal” di Indonesia, yang kemudian menjadi bahan diskusi publik di berbagai platform media sosial.
Menanggapi hal itu, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan, Salimin, menjelaskan bahwa berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, tidak ada perubahan substansi data pada dokumen yang bersangkutan selain pembaruan foto.
“Berdasarkan data yang ada di kami, yang bersangkutan hanya mengganti foto,” ujar Salimin saat dikonfirmasi pada Senin (20/4/2026).
Ia juga menegaskan bahwa identitas nama yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk tersebut masih menggunakan nama asli, yaitu Millendaru Prakasa Samudro, bukan nama Millen Cyrus seperti yang dikenal publik.
“Untuk data-data yang lain yang ada di KTP bersangkutan semuanya masih yang lama tanpa mengubah data lainnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Disdukcapil Jakarta Selatan menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima dokumen resmi berupa putusan pengadilan yang berkaitan dengan perubahan status jenis kelamin dari yang bersangkutan.
Menurut aturan administrasi kependudukan, perubahan data penting seperti itu hanya dapat dilakukan jika disertai dengan keputusan hukum yang sah dari pengadilan.
“Terkait hal itu tentu harus ada perubahan data yang dilaporkan berdasarkan keputusan pengadilan. Namun, hingga saat ini kami belum menerima informasi tersebut,” jelas Salimin.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa data yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Millen Cyrus masih mengikuti data lama yang terdaftar di sistem kependudukan negara, tanpa adanya pembaruan status gender secara administratif.
Di sisi lain, Disdukcapil Jakarta Selatan juga menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat memberikan keterangan lebih rinci terkait data kependudukan yang bersifat pribadi.
Hal tersebut merujuk pada aturan perlindungan data pribadi yang membatasi penyebaran informasi warga kepada publik tanpa persetujuan pihak terkait.
“Mohon maaf, kami tidak bisa mengungkapkan ke publik kecuali dari yang bersangkutan sendiri karena ini termasuk data pribadi,” tutupnya.
Sebelumnya, Millen Cyrus memang sempat menjadi sorotan setelah mengunggah foto Kartu Tanda Penduduk miliknya di akun Instagram pribadi.
Dalam unggahan tersebut, ia memperlihatkan sebagian informasi seperti foto identitas, wilayah domisili, serta tanggal pembuatan dokumen. Unggahan itu kemudian dibubuhi dengan pernyataan singkat “Legal” yang memicu berbagai respons dari warganet.
Kontroversi semakin berkembang karena diketahui Millen Cyrus memiliki nama lahir Millendaru Prakasa Samudro dan terlahir sebagai laki-laki. Hal ini membuat publik kembali memperdebatkan isu identitas gender serta mekanisme hukum terkait perubahan data kependudukan di Indonesia.
Hingga kini, unggahan tersebut masih menjadi perbincangan hangat di media sosial, sementara pihak Disdukcapil menegaskan bahwa seluruh proses perubahan data dalam Kartu Tanda Penduduk harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa keputusan pengadilan yang sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News











