Dugaan Penipuan Kripto, Nama Timothy Ronald Disorot dalam Kasus Rp400 Miliar

Avatar photo
Timothy Ronald

Menit.co.id – Pengacara korban dugaan penipuan investasi trading kripto yang menyeret nama influencer Timothy Ronald mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/4/2026). Kedatangan ini dilakukan untuk mendesak agar pihak terlapor segera dipanggil dan diperiksa secara resmi oleh penyidik.

Kuasa hukum korban, Jajang, menyampaikan bahwa proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya telah memasuki bulan keempat. Ia menilai sejauh ini penyidik telah bekerja secara profesional dengan melakukan pemeriksaan lintas lembaga terkait.

“Saat ini proses sudah berjalan empat bulan di Polda Metro Jaya. Kami mengapresiasi kinerja penyidik yang sejauh ini masih profesional. Pemeriksaan telah dilakukan ke berbagai instansi, seperti OJK, Kominfo, Bappebti, dan PPATK,” ujar Jajang di Mapolda Metro Jaya.

Ia menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya berharap ada langkah tegas berupa pemanggilan terhadap pihak yang dilaporkan, termasuk Timothy Ronald, yang namanya disebut dalam laporan kasus ini. “Dalam waktu satu minggu ke depan, harus ada pemanggilan resmi terhadap terlapor,” tambahnya.

Berdasarkan data yang dihimpun pihak korban, jumlah korban dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar 4.000 orang. Total kerugian yang sudah teridentifikasi disebut berada pada kisaran Rp300 hingga Rp400 miliar. Namun, angka tersebut dinilai masih bisa bertambah secara signifikan.

“Kerugian yang sudah terdata saat ini mencapai sekitar Rp 300-400 miliar. Bahkan potensi kerugian yang belum tervalidasi bisa mencapai triliunan rupiah. Banyak korban yang belum berani bersuara karena takut atau merasa tidak akan menang,” jelas Jajang.

Dalam penjelasannya, Jajang juga menyoroti legalitas dari Kelas Akademi Kripto yang dikaitkan dengan Timothy Ronald. Ia menyebut platform tersebut tidak memiliki izin resmi serta tidak terdaftar dalam pengawasan lembaga terkait.

“Terlapor tidak memiliki sertifikasi sebagai penasihat investasi. Padahal hal tersebut merupakan kewajiban sesuai ketentuan OJK. Tanpa sertifikasi, nasihat atau arahan yang diberikan tidak memiliki standar etika dan berpotensi menyesatkan,” tegasnya.

Menurutnya, dalam dunia keuangan, pemberian rekomendasi investasi tidak dapat dilakukan secara sembarangan tanpa kompetensi dan sertifikasi yang sah, karena berisiko merugikan masyarakat luas.

Sebelumnya, Timothy Ronald bersama rekannya Kalimasada juga telah dilaporkan oleh seorang pria bernama Younger. Younger mengaku mengalami kerugian besar setelah terjun ke dunia trading kripto hingga kehilangan sekitar Rp3 miliar.

Ia mengungkapkan bahwa ketertarikannya muncul setelah melihat gaya hidup mewah dan konten yang menampilkan keberhasilan investasi kripto dari Timothy Ronald di media sosial, khususnya Instagram.

“Si TR (Timothy Ronald) ini merupakan satu influencer yang sangat terkenal. Saya melihat dia dari Instagram, dari cara dia flexing segala macam, kaya dari kripto cepat, terus bisa beli mobil mewah dalam usia muda. Nah, itu saya tergiur,” kata Younger usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (13/1).

Lebih lanjut, Younger menjelaskan bahwa ia sempat membeli akses ke Akademi Kripto, sebuah platform edukasi aset digital yang didirikan oleh Timothy Ronald bersama Kalimasada. Ia mengaku mengeluarkan dana puluhan juta rupiah untuk menjadi anggota.

“Member-nya itu bukanlah harga murah loh. Saya beli awal Rp 9 juta. Terus diiming-imingi ada member yang lifetime seharga Rp 39 juta. Total ya saya habis di Rp 50-an juta kurang lebih,” ujarnya.

Dalam pengakuannya, ia juga menyebut adanya janji keuntungan hingga 500 persen dari modal yang ditanamkan. Namun kenyataannya, investasi tersebut justru membuatnya mengalami kerugian besar hingga mencapai Rp3 miliar.

Di sisi lain, pihak Polda Metro Jaya menegaskan bahwa laporan dugaan penipuan yang melibatkan nama Timothy Ronald masih dalam tahap penyelidikan awal. Aparat kepolisian masih mengumpulkan bukti serta melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak.

“Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisis barang buktinya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, pada Senin (12/1).

Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai kerugian serta jumlah korban yang diduga terlibat dalam investasi yang kini dipersoalkan tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News