Dadan Hindayana Ditangkap Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Avatar photo
Dadan Hindayana Ditangkap Kejagung
Add as preferred source on Google

Menit.co.id – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana ditangkap Kejagung, pada Rabu (3/6/2026) dalam rangkaian pemeriksaan kasus yang tengah diselidiki.

Penangkapan tersebut terjadi setelah penyidik mengembangkan dugaan perkara korupsi yang menyeret nama pejabat tinggi lembaga tersebut.

Dadan terlihat dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung sekitar pukul 17.12 WIB.

Ia kemudian langsung digiring menuju mobil tahanan dengan kondisi tangan terborgol serta mengenakan rompi berwarna merah muda.

Situasi tersebut menjadi sorotan publik karena dilakukan di hadapan sejumlah awak media yang telah menunggu sejak siang hari.

Tidak hanya Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung juga turut diamankan dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait jual beli titik SPPG yang kini tengah didalami oleh tim Pidana Khusus (Pidsus).

Ketiga tersangka tampak keluar dari Gedung Jampidsus dengan kondisi serupa, yaitu mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol.

Dadan menjadi tersangka pertama yang dimasukkan ke dalam mobil tahanan berwarna hijau, disusul Lodewyk yang kemudian dibawa menggunakan kendaraan tahanan lain.

Sementara itu, Sonny Sanjaya sempat terlihat diarahkan ke area lobi gedung. Namun ia tidak langsung masuk ke mobil tahanan karena kendaraan telah lebih dulu bergerak.

Sonny kemudian dikembalikan ke dalam Gedung Bundar untuk menunggu jemputan mobil tahanan Kejaksaan Agung.

Di sisi lain, penyidik Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional sejak dini hari.

Penggeledahan tersebut berlangsung setelah adanya keputusan pencopotan jabatan terhadap Dadan, Sonny, dan Lodewyk dari posisi pimpinan BGN yang diumumkan oleh pihak Istana Negara sehari sebelumnya, yakni pada 2/6/2026.

Plh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mochammad Jeffry, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tim Pidsus memang tengah melakukan proses pencarian bukti terkait perkara yang sedang ditangani.

Namun, hingga saat ini pihak Kejaksaan belum memberikan keterangan rinci mengenai konstruksi perkara maupun sejak kapan penyidikan dimulai.

“Penyidik PIDSUS Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” ujar Jeffry saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (3/6/2026).

Ia menambahkan bahwa perkembangan kasus masih dalam tahap pendalaman sehingga belum dapat dipublikasikan secara detail.

Dugaan Jual Beli Titik SPPG

Sumber internal Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa penggeledahan di kantor BGN dilakukan untuk mencari alat bukti terkait dugaan praktik jual beli titik SPPG.

Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan proses pengadaan yang diduga bermasalah di lingkungan internal lembaga.

“Itu memang kayaknya temuan-temuan di pengadaan sana. Dari pintu masuknya itu, setelah itu baru masuk ke jual-beli titik SPPG yang dilakukan oleh oknum-oknum penggede itu,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya pada Rabu (3/6/2026).

Sumber tersebut juga menepis isu bahwa para mantan pejabat BGN dijemput paksa. Menurutnya, ketiganya hanya diminta hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik, bukan dilakukan penangkapan secara paksa sejak awal.

“Belum, masih digeledah-geledah. Bukan dijemput paksa, tapi diminta datang dulu. Masa pejabat-pejabat langsung dijemput paksa, ya kan,” ujarnya.

Meski demikian, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan dengan pengamanan ketat. Sejumlah penyidik Kejaksaan Agung tampak dikawal aparat TNI selama proses penggeledahan berlangsung di kantor BGN.

Dalam perkembangan terpisah, Dadan Hindayana ditangkap Kejagung kembali menjadi sorotan publik setelah status hukumnya ditetapkan bersama dua mantan wakilnya sebagai tersangka.

Penetapan ini menandai babak baru dalam penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan institusi strategis di bidang gizi nasional tersebut.

Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami alur perkara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan praktik korupsi jual beli titik SPPG tersebut.

Penyidik juga belum memberikan keterangan lanjutan terkait potensi pengembangan tersangka baru dalam kasus ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News