Menit.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung resmi menuntut lima orang terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) dengan hukuman pidana penjara antara enam hingga dua belas tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Dalam persidangan itu, JPU Andi Setyawan menegaskan bahwa para terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia menyebut rangkaian perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak besar terhadap kerugian negara dan perekonomian nasional.
Lima orang yang duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi Indra Putra yang dituntut enam tahun penjara, serta Vice President Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) Pertamina periode 2019–2020 Dwi Sudarsono yang dituntut 12 tahun penjara. Keduanya menjadi bagian dari jaringan perkara yang juga melibatkan sejumlah pihak lain dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Selain dua nama tersebut, perkara ini juga menyeret pihak lain seperti Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023 Alfian Nasution, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012–2014 Hanung Budya Yuktyanta, serta Business Development Manager Trafigura Pte, Ltd periode 2019–2021 Martin Haendra Nata. Para pihak tersebut diduga turut serta dalam rangkaian perbuatan melawan hukum di tiga tahapan pengelolaan minyak dan BBM.
Dalam uraian tuntutannya, JPU menyebut terdapat tiga klaster utama dugaan pelanggaran. Pertama, pada pengadaan sewa terminal bahan bakar minyak (TBBM) oleh Pertamina. Kedua, dalam pemberian kompensasi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) RON 90 oleh pemerintah kepada Pertamina Patra Niaga pada tahun 2022–2023. Ketiga, pada penjualan solar nonsubsidi oleh PT Pertamina Patra Niaga pada periode 2020–2021.
Dari rangkaian tersebut, para terdakwa disebut telah memperkaya sejumlah pihak. Dalam kasus sewa Terminal BBM Merak, jaksa mengungkap adanya keuntungan yang mengalir kepada Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi Gading Ramadhan Juedo, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, serta pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid, dengan nilai mencapai sekitar Rp2,9 triliun.
Sementara itu, pada skema kompensasi JBKP RON 90, perbuatan para terdakwa disebut menguntungkan PT Pertamina Patra Niaga sebesar Rp13,12 triliun. Adapun pada penjualan solar nonsubsidi, PT Adaro Indonesia disebut turut menerima manfaat ekonomi sebesar Rp630 miliar.
Jaksa menilai keseluruhan rangkaian perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp285,18 triliun. Rincian kerugian itu mencakup kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat serta Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara senilai Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal sebesar 2,62 miliar dolar AS.
Dalam penjelasannya, kerugian keuangan negara juga berasal dari pengadaan impor produk kilang atau bahan bakar minyak senilai 5,74 miliar dolar AS serta Rp2,54 triliun dari penjualan solar nonsubsidi pada periode 2021–2023. Sementara kerugian perekonomian negara dipengaruhi oleh kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi nasional.
JPU juga mempertimbangkan hal yang meringankan bagi para terdakwa, yakni fakta bahwa mereka belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya. Meski demikian, jaksa menegaskan bahwa dampak dari perbuatan yang dilakukan bersama-sama tersebut telah menimbulkan kerugian besar bagi negara dan sistem perekonomian.
Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik karena nilai kerugian yang sangat fantastis serta melibatkan berbagai pihak dalam tata kelola energi nasional. Sidang lanjutan akan menentukan langkah hukum berikutnya terhadap para terdakwa sesuai dengan pertimbangan majelis hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













