Menit.co.id – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Dumai melakukan penelusuran terhadap video yang viral di media sosial TikTok terkait dugaan pungutan liar sopir truk di Jalan lintas Kota Dumai, Riau.
Hasil penyelidikan di lapangan memastikan bahwa video tersebut bukan kejadian baru, melainkan peristiwa lama yang terjadi pada tahun 2025 dan para pelakunya telah menjalani proses hukum.
Kapolres Dumai AKBP Angga Herlambang menegaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah video tersebut kembali ramai diperbincangkan publik.
Personel kepolisian diturunkan untuk melakukan pengecekan langsung di lokasi yang disebut dalam rekaman, yakni kawasan Jalan Wan Amir, Dumai Barat.
“Begitu video tersebut kembali beredar dan menjadi perhatian publik, personel kami ke lokasi melakukan pengecekan. Hasil dari verifikasi menunjukkan bahwa kejadian itu merupakan kasus lama yang terjadi pada tahun 2025,” ujar AKBP Angga Herlambang, Selasa (28/4/2026).
Dalam klarifikasi tersebut, Polres Dumai juga memastikan bahwa dua orang yang sebelumnya terekam dalam video terkait pungutan liar sopir truk sudah diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian menegaskan tidak ada kejadian baru seperti yang dipersepsikan sebagian warganet.
Pelaku pertama diketahui bernama Sutrisno alias Sutris (42), warga Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.
Sutrisno sebelumnya telah menjalani hukuman pidana selama enam bulan atas perkara pemerasan yang berkaitan dengan praktik pungli. Saat ini, ia telah bebas setelah menyelesaikan masa hukumannya.
Sementara itu, pelaku kedua adalah Aras Mohammad alias Aras bin Maswar (40). Ia masih menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dumai dalam kasus berbeda, yakni perkara penganiayaan, sehingga belum dapat menghirup udara bebas.
Kapolres menegaskan bahwa penyebaran ulang video lama tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, terutama jika tidak disertai konteks waktu kejadian yang jelas.
Oleh karena itu, pihak kepolisian meminta masyarakat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial.
“Artinya, kasus tersebut bukan peristiwa baru dan sudah ada penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Dumai. Kami ingin meluruskan informasi ini agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKBP Angga Herlambang juga mengingatkan bahwa kepolisian tetap berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait praktik pungli maupun tindakan premanisme di lapangan.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu.
“Kami memastikan setiap laporan maupun informasi yang berkembang di masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan praktik pungli atau aksi premanisme di lapangan,” tambahnya.
Kepolisian berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang sempat menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
Selain itu, masyarakat diimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh konten lama yang kembali diunggah tanpa penjelasan yang utuh, terutama yang berkaitan dengan isu pungutan liar sopir truk yang dapat memicu kesalahpahaman di wilayah Dumai dan sekitarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













