Menit.co.id – Telkom Indonesia kini berada dalam sorotan ganda setelah dua lembaga regulator pasar modal Amerika Serikat secara paralel melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap praktik bisnis dan pelaporan keuangan perusahaan telekomunikasi raksasa tersebut.
Kronologi Panjang Penyelidikan Regulator AS
Berdasarkan keterbukaan informasi resmi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia pada Rabu (06/05/2026), perjalanan panjang investigasi ini bermula sejak Oktober 2023 ketika Telkom Indonesia menerima surat permintaan dokumen pertama dari Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat.
Fokus awal penyelidikan SEC berkaitan erat dengan keterlibatan entitas anak perusahaan, Telkom Infra, dalam proyek kolaborasi strategis bersama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo). Proyek yang menjadi sorotan tersebut berkaitan dengan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G yang bernilai signifikan.
Seiring berjalannya waktu, cakupan investigasi SEC terus mengalami perluasan substansial. Lembaga pengawas pasar modal Negeri Paman Sam itu kini tidak hanya memeriksa aspek proyek infrastruktur semata, tetapi telah meluas ke ranah isu akuntansi yang lebih fundamental. SEC tengah menyelidiki praktik pengakuan pendapatan, mekanisme pelaporan keuangan, hingga sistem pengendalian internal atas laporan keuangan Telkom Indonesia.
Lebih jauh lagi, regulator AS tersebut juga menggali laporan-laporan publik terkait proses hukum tertentu di wilayah hukum Indonesia yang melibatkan perusahaan induk, berbagai entitas anak usaha dan afiliasi bisnis, serta sejumlah pihak klien dan mitra pemasok yang menjalin kerja sama dengan Telkom.
Gandengan Tangan DOJ dalam Penyelidikan FCPA
Pada Mei 2024, kompleksitas penyelidikan bertambah setelah Department of Justice (DOJ) Amerika Serikat ikut turun tangan dengan mengirimkan permintaan informasi tambahan kepada manajemen. Fokus utama DOJ berbeda sedikit dari SEC, yakni lebih menyoroti aspek kepatuhan terhadap U.S. Foreign Corrupt Practices Act (FCPA), undang-undang anti-suap yang berlaku ekstrateritorial bagi perusahaan yang memiliki koneksi bisnis dengan Amerika Serikat.
Manajemen Telkom dalam keterangannya menegaskan bahwa kedua otoritas regulator di AS saling mengetahui adanya investigasi yang dilakukan oleh lembaga satu sama lain. Meskipun demikian, proses penyelidikan tersebut bukan merupakan investigasi bersama atau koordinasi formal, melainkan berjalan secara paralel dengan masing-masing lembaga memiliki kewenangan independen penuh.
“Hingga saat ini, investigasi oleh SEC dan DOJ masih terus berlangsung, dan Perseroan terus bekerja sama secara aktif dengan otoritas AS dalam memberikan informasi yang dibutuhkan,” ungkap jajaran manajemen dalam keterangan resminya.
Dinamika Kebijakan Eksekutif AS dan Dampaknya
Suatu perkembangan signifikan terjadi pada Februari 2025 ketika Pemerintah Amerika Serikat menerbitkan executive order berjudul “Pausing Foreign Corrupt Practices Act Enforcement to Further American Economic and National Security”. Kebijakan eksekutif ini secara efektif menghentikan sementara seluruh proses penegakan FCPA oleh DOJ selama periode 180 hari.
Tidak berselang lama setelah diterbitkannya kebijakan tersebut, baik SEC maupun DOJ memberikan pemberitahuan resmi kepada Perseroan mengenai penghentian sementara tanpa batas waktu tertentu (indefinite pause) khusus untuk aspek-aspek yang berkaitan dengan FCPA dalam rentetan investigasi mereka.
Meskipun demikian, manajemen Telkom dengan terbuka mengakui keterbatasan kemampuan mereka untuk memprediksi dampak lebih lanjut dari perubahan kebijakan penegakan FCPA tersebut. “Kami tidak dapat memastikan bagaimana perubahan dalam penegakan FCPA akan memengaruhi investigasi yang dilakukan oleh regulator AS terhadap bisnis kami,” tambah pernyataan manajemen.
Keterbatasan Akses Informasi dan Transparansi
Dalam sikap keterbukaan yang tinggi, pihak Telkom juga menyampaikan bahwa mereka tidak berada dalam posisi yang memungkinkan untuk memberikan pendapat atau spekulasi mengenai apa yang menjadi “pemicu” atau trigger utama dari investigasi yang dilancarkan oleh SEC dan DOJ. Alasan utamanya adalah karena perusahaan sama sekali tidak memiliki akses terhadap informasi internal mengenai motivasi di balik langkah regulator tersebut maupun alasan spesifik yang mendasari tindakan yang diambil oleh kedua lembaga pemerintah AS itu.
Yurisdiksi AS dan Status Hukum di Pasar Modal
Telkom Indonesia memberikan penjelasan komprehensif mengenai alasan mengapa perusahaan mereka tunduk pada yurisdiksi hukum Amerika Serikat. Hal tersebut berkaitan dengan status TLKM sebagai emiten yang sahamnya tercatat dan diperdagangkan secara reguler di Bursa Efek New York (New York Stock Exchange/NYSE).
“Dengan status sebagai perusahaan publik yang terdaftar di NYSE, kami tunduk pada seluruh ketentuan pasar modal yang berlaku di yurisdiksi Amerika Serikat, termasuk dalam hal penyiapan laporan keuangan periodik dan kewajiban pengungkapannya kepada publik,” jelas perwakilan manajemen.
Selain kewajiban pelaporan keuangan standar, sebagai emiten di pasar modal AS, Perseroan juga secara otomatis tunduk pada ketentuan U.S. Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) yang memiliki jangkauan luas dalam hal anti-korupsi dan suap internasional.
Status Gugatan Class Action dan Prospek Hukum Ke Depan
Hingga momen penyampaian keterangan informasi ini, manajemen Telkom Indonesia memastikan bahwa belum terdapat gugatan class action yang diajukan oleh investor, baik di wilayah yurisdiksi Amerika Serikat maupun di Indonesia, yang berkaitan langsung dengan penyelidikan yang sedang berlangsung tersebut.
“Sampai dengan saat ini, kami belum menerima pemberitahuan resmi mengenai adanya gugatan class action, baik di Amerika Serikat maupun di Indonesia, terkait dengan pengungkapan mengenai investigasi ini. Perseroan tidak dapat dan tidak akan berspekulasi mengenai potensi tindakan hukum apa pun yang mungkin akan diambil oleh pihak mana pun di masa mendatang,” tutup keterangan resmi manajemen Telkom.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













