Menit.co.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan keputusan presiden (keppres) terkait pengangkatan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Penunjukan tersebut menjadikan Kuntadi sebagai pejabat baru yang memimpin bidang penanganan perkara tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung.
Sosok Kuntadi bukan nama baru di lingkungan Jampidsus maupun jajaran Kejaksaan Agung. Ia dikenal sebagai jaksa senior dengan pengalaman panjang dalam menangani sejumlah perkara besar yang menjadi perhatian publik.
Mengutip berbagai sumber, Rabu (22/7/2026), Kuntadi lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada Januari 1970. Ia memulai perjalanan karier sebagai jaksa di Kejaksaan Agung pada 1996 dan terus menempati berbagai posisi penting selama bertugas.
Karier Kuntadi mulai mendapat sorotan ketika dipercaya menduduki jabatan sebagai Kepala Subdirektorat Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen pada 2017. Dari posisi tersebut, kiprahnya di lingkungan Kejaksaan Agung semakin berkembang.
Setelah itu, Kuntadi dipercaya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Namanya semakin dikenal publik ketika pada 2022 ia menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Dalam posisi tersebut, Kuntadi memimpin proses penyidikan sejumlah kasus korupsi besar. Salah satu perkara yang ditangani adalah kasus dugaan korupsi proyek yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8 triliun dan menjerat 16 tersangka. Salah satu tersangka dalam perkara tersebut adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Selain itu, Kuntadi juga memimpin penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan PT Timah Tbk dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp300 triliun. Perkara tersebut menjadi perhatian luas karena besarnya nilai kerugian negara serta menyeret sejumlah nama terkenal, termasuk Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, sebagai salah satu tersangka.
Prestasi Kuntadi Tangani Kasus Besar
Berbagai perkara besar lainnya juga pernah ditangani Kuntadi selama menjalankan tugas di Kejaksaan Agung. Beberapa di antaranya meliputi:
- Kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas sebanyak 109 ton periode 2010-2022 dengan nilai mencapai Rp47,1 triliun.
- Kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023.
- Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka periode 2017-2018.
- Kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023 dengan nilai sekitar Rp1,3 triliun.
- Kasus korupsi proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika senilai Rp8 triliun pada 2023.
- Kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dan produk turunannya dengan total kerugian negara mencapai Rp20 triliun.
Atas kiprahnya dalam pemberantasan korupsi, Kuntadi pernah memperoleh penghargaan Adhyaksa Awards 2024 dalam kategori Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi.
Perjalanan kariernya kemudian berlanjut dengan promosi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pada 2024. Tidak lama kemudian, Kuntadi dipercaya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Pada November 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Pengangkatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179/TPA Tahun 2025.
Saat memimpin Badan Pemulihan Aset (BPA), Kuntadi mendapat apresiasi dari Menteri Keuangan Purbaya setelah berhasil melakukan perampasan dan penyerahan aset senilai total Rp82 miliar dari buron legendaris Eddy Tansil kepada negara.
Melalui BPA, Kuntadi juga menggelar sejumlah lelang barang rampasan yang menghasilkan pemasukan sebesar Rp978 miliar untuk kas negara.
Kini, Kuntadi resmi menduduki jabatan sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Ia menggantikan Febrie Adriansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus.
Pergantian tersebut terjadi setelah Febrie Adriansyah disebut telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara Asabri.
Dengan pengalaman panjang dalam menangani perkara korupsi besar, Kuntadi kini mengemban tugas strategis untuk memimpin bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung dan melanjutkan penegakan hukum terhadap berbagai kasus korupsi di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News











